IMB adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki pemilik bangunan, misalnya saja rumah. Tanpa adanya dokumen ini, pemerintah berhak untuk melakukan penggusuran atau pembongkaran terhadap bangunan tersebut.
Namun, saat ini pemerintah sudah menetapkan peraturan terbaru yang mengganti dokumen ini dengan PGB. Lalu, bagaimana dengan status bangunan yang sudah memiliki IMB?
Jangan panik dulu karena di artikel akan dibahas tuntas mengenai dokumen yang satu ini beserta fungsi dan manfaatnya, serta perbedaannya dengan PGB.
Penjelasan tentang IMB
Dilansir dari laman Jakarta Property Institute, Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah surat bukti yang menyatakan bahwa pemilik bangunan dapat mendirikan bangunan tersebut.
Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan mengenai fungsi bangunan yang telah ditetapkan dan bangunan dibuat berdasarkan rencana teknis yang telah disetujui.
Selain sebagai izin untuk mendirikan bangunan, dokumen ini juga diberikan kepada pemilik bangunan yang ingin merenovasi, memperbaiki, atau menambah bagian bangunannya.
Pihak yang berhak mengeluarkan IMB adalah instansi pemerintah setempat, seperti pemerintah daerah atau lembaga terkait, sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut.
Fungsi Dokumen Izin Mendirikan Bangunan
Dengan adanya IMB, maka bisa dipastikan bahwa rencana pembangunan sesuai dengan peraturan tata ruang, zonasi, dan standar teknis yang telah ditetapkan.
Selain itu, aspek seperti ukuran, tata letak, lokasi bangunan, serta keamanan dan perlindungan lingkungan juga harus ditetapkan.
Pemilik properti yang memiliki dokumen ini, memastikan bahwa proyek yang dilakukannya berada dalam batas hukum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Selain itu, dokumen ini juga sering menjadi syarat untuk mendapatkan perizinan lain, seperti izin penyediaan utilitas dan izin penggunaan lahan.
Manfaat Dokumen Izin Mendirikan Bangunan
Berikut ini beberapa manfaatnya yang harus kamu ketahui:
1. Sebagai Perlindungan Hukum
Manfaat pertama IMB adalah sebagai perlindungan hukum yang maksimal. Tidak hanya bermanfaat bagi kamu sebagai pemilik bangunan, tetapi perlindungan ini juga berlaku pada lingkungan di sekitarnya.
2. Permudah Urusan Perizinan dan Status Properti
Jika kamu memiliki usaha rumahan, dokumen ini membuat kamu jadi lebih mudah untuk mengurus perizinan, seperti izin tempat usaha, izin lokasi, dan lain-lain
Selain itu, jika kamu ingin mengganti status properti dari Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM), dokumen ini menjadi salah satu syaratnya. Tanpa adanya dokumen ini, perubahan status HGB ke SHM tidak dapat dilakukan
3. Harga Jual Bangunan Meningkat
Bangunan, termasuk rumah yang memiliki IMB rupanya punya nilai jual yang lebih tinggi, jika dibandingkan bangunan yang tidak memilikinya.
Ini karena bangunan tersebut secara hukum telah dinyatakan aman dan mendapatkan perlindungan secara maksimal.
Kepemilikan dokumen ini juga bisa mencegah kemungkinan konflik kepemilikan dan menghindari sanksi yang mungkin timbul. Faktanya, rumah tanpa dokumen ini bisa dikenakan denda hingga 10% dari nilai bangunan dan bahkan berpotensi pembongkaran bangunan.
4. Digunakan sebagai Jaminan
Bangunan yang memiliki dokumen ini juga lebih mudah dijadikan jaminan atau agunan untuk mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Salah satu lembaga keuangan yang bisa dipercaya adalah MOFI.
Menjadi bagian dari grup PT Moladin Finance Indonesia yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), MOFI dijamin aman dan terpercaya
Selain proses pencairan dananya cepat, nominal pembiayaannya mencapai hingga Rp5 Miliar dan memiliki tenor fleksibel hingga 5 tahun.
Selain rumah, kamu juga bisa menjaminkan sertifikat kantor/gudang, apartemen, kos/kontrakan, ruko/rukan, hingga BPKB mobil.
IMB Diganti Menjadi PBG
Dilansir dari Legalitas.org, pemerintah sejak 2021 telah merubah regulasi terkait dengan izin bangunan gedung.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 yang sebelumnya dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mulai diterapkan sebagai persetujuan dari pemerintah daerah terhadap rencana teknis bangunan gedung yang memenuhi standar teknis bangunan gedung.
Peraturan tentang PBG yang menggantikan IMB ini dibuat dengan tujuan untuk menyederhanakan prosedur perizinan bangunan serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap standar keselamatan dan fungsi bangunan.
Perbedaan IMB dan PBG
Berikut adalah perbedaannya seperti dijelaskan di situs IndonesiaBaik.id:
- Permohonan Izin Sebelum Membangun
Terkait permohonan izin sebelum membangun, PBG tidak mengharuskan pemilik bangunan untuk mengajukan izin terlebih dahulu sebelum membangun, seperti dalam aturan terdahulu.
Namun, pemilik bangunan tetap harus melaporkan fungsi bangunannya dan menyesuaikan dengan tata ruang yang sudah diizinkan di domisili bangunan didirikan.
- Sanksi Perubahan Fungsi Bangunan
Sebenarnya, untuk memperoleh dokumen tersebut fungsi bangunan yang akan dibangun tetap harus disampaikan. Misalnya, apakah untuk hunian, usaha, keagamaan, atau fungsi khusus seperti tempat kegiatan sosial dan budaya, hingga fungsi khusus.
Selain memberikan opsi fungsi campuran pada PBG, kamu juga harus melaporkan jika ada perubahan fungsi bangunan. Jika tidak dilaporkan, akan dikenakan sanksi. Aturan baru ini berbeda dengan aturan pada IMB yang tidak ada sanksi.
- Syarat Bangunan
Dalam dokumen IMB, harus ada beberapa syarat bangunan, seperti ada pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan dari pemegang hak, status kepemilikan bangunan, hingga izin mendirikan bangunan.
Lalu, syarat teknis seperti tata bangunan dan keandalan bangunan juga harus ada dalam dokumen ini.
Sementara di PBG, syarat yang diperlukan hanya perencanaan dan perancangan bangunan yang sudah disesuaikan dengan tata bangunan hingga desain prototipe-nya.
Ketentuan yang sama juga terkait pembongkaran bangunan. Namun, yang membedakan adalah di IMB tidak ada ketentuan soal pasca pembongkaran, sedangkan di PBG ada.
Aturan Peralihan IMB ke PBG
Mengenai peralihan aturan bangunan ini, kamu tak perlu buru-buru membuat PBG jika sudah memiliki IMB. Ini beberapa aturannya.
- Masih Berlaku
IMB yang sudah dikeluarkan sebelum aturan PBG disahkan, tetap sah dan berlaku sampai masa berlakunya habis. Jadi, kamu tak perlu membuat PBG, jika bangunan saat ini sudah memiliki dokumen tersebut.
Namun, jika berencana melakukan perubahan fungsi bangunan, perluasan, atau renovasi, barulah kamu perlu mendaftarkan PBG.
- Bangunan Baru Harus Memiliki PBG
Untuk bangunan baru yang didirikan setelah aturan PBG disahkan, maka pengurusan perizinan harus melalui mekanisme PBG. Jadi, kamu harus mengikuti prosedur dan standar teknis baru, yang sesuai dengan peraturan PBG.
Itu adalah penjelasan lengkap mengenai IMB yang sekarang sudah diganti menjadi PBG.
Jangan lupa menggunakan Produk Layanan Pembiayaan MOFI jika kamu ingin menjadikan rumah atau properti yang sudah memiliki IMB atau PBG sebagai agunan.
Saat ini, sudah ada lebih dari 129 ratus ribu orang yang diberikan pembiayaan oleh MOFI. Kunjungi langsung situs MOFI untuk mulai mengajukan pinjaman.