Moladin Mofi Artikel

Home » Pinjaman » Agunan 101: Semua Hal yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Mengajukan Kredit

Agunan 101: Semua Hal yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Mengajukan Kredit

by Ahmad Yusuf
agunan adalah

Kalau kamu pernah mengajukan pinjaman dana ke lembaga keuangan, pasti sudah tak asing dengan istilah agunan. Agunan atau yang dalam Bahasa Inggris disebut collateral adalah aset yang dijadikan jaminan saat mengajukan pinjaman sebagai perlindungan bagi pemberi kredit (kreditur).

Lantas kenapa ya ada lembaga keuangan yang mensyaratkan agunan dan ada yang tidak? Untuk menemukan jawaban dan mengetahui informasi lengkap seputar agunan, kamu harus simak artikel ini sampai selesai! 

Apa Itu Agunan?

Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1992 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan mendefinisikan agunan adalah jaminan yang diserahkan debitur kepada kreditur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.

Dalam hal ini, kreditur adalah lembaga pemberi pinjaman, seperti bank atau perusahaan pembiayaan. Kreditur akan menyimpan bukti kepemilikan aset, seperti BPKB atau sertifikat rumah selama masa kredit berlangsung untuk meminimalisir risiko debitur gagal bayar. 

Semakin besar nilai agunan yang dijaminkan, semakin besar pula plafon pinjaman yang bisa diberikan.

Perbedaan Kredit Beragunan vs Tanpa Agunan

Sampai sini kamu mungkin bertanya-tanya kenapa sih ada kredit yang mengharuskan agunan tapi ada juga yang tanpa agunan. Nah, supaya tahu apa bedanya, berikut penjelasannya.

  • Persyaratan. Pada prinsipnya ada 2 tipe kredit, yaitu dengan agunan dan tanpa agunan. Kredit dengan agunan mensyaratkan adanya jaminan aset sementara kredit tanpa agunan tidak mewajibkan nasabah memberikan jaminan.
  • Suku bunga. Umumnya, kredit beragunan memiliki bunga lebih kecil dibandingkan kredit tanpa agunan karena pihak kreditur sudah memegang “jaminannya”.
  • Tenor. Masa tenor kredit tanpa agunan relatif lebih singkat, sekitar 1-2 tahun. Sementara kredit beragunan biasanya memiliki tenor yang lebih panjang.
  • Jumlah pinjaman. Kredit beragunan biasanya jumlah pinjamannya lebih tinggi, tapi kreditur tetap akan melakukan asesmen sebelum menyetujui pinjaman yang diajukan. Sementara itu, kredit tanpa agunan memiliki limit pinjaman yang lebih kecil.
  • Proses pencairan. Proses pencairan kredit tanpa agunan relatif lebih cepat dibanding kredit beragunan karena besar pinjaman dan tenornya lebih sedikit. Sebaliknya, kreditur perlu melakukan asesmen yang cukup detail untuk jenis kredit beragunan.
Baca Juga  Mengenal Arti Paylater: Definisi, Manfaat, dan Cara Menggunakannya

Fungsi Agunan

Fungsi utama agunan adalah sebagai alat pengaman untuk mengurangi risiko akibat gagal bayar. Namun, kalau dirinci lebih detail, sebenarnya ada manfaat lain dari agunan baik bagi kreditur maupun debitur.

Fungsi agunan bagi kreditur:

  1. Mencegah debitur lepas tanggung jawab dalam pembayaran angsuran.
  2. Mengurangi resiko kerugian akibat ketidakmampuan debitur untuk melunasi pinjaman.
  3. Melindungi hak kreditur untuk mendapatkan kepemilikan aset yang dijadikan jaminan oleh debitur jika terjadi wanprestasi.
  4. Memungikankan kreditur untuk meningkatkan kekuatan investasi (leverage) dan potensi keuntungan. 

Fungsi agunan bagi debitur:

  1. Memotivasi debitur untuk melunasi utang dan membayar angsuran tepat waktu.
  2. Memungkinkan debitur mendapat jumlah pinjaman yang lebih besar dengan bunga lebih rendah dan tenor lebih panjang.
  3. Meningkatkan peluang untuk mendapatkan pinjaman dana.
  4. Meningkatkan hubungan bisnis dan kemudahan transaksi antara kedua pihak.

Kriteria Aset yang Bisa Dijadikan Agunan

Meski begitu, tidak semua aset bisa dijadikan sebagai agunan. Berikut adalah kriteria aset yang diterima:

  1. Memiliki nilai ekonomis yang dapat dihitung dan dinilai secara objektif. Jadi ketika debitur gagal bayar, pihak kreditur bisa mencairkan agunan sebagai uang. 
  2. Harus bisa dipindahtangankan atau dialihkan kepemilikannya dari pihak debitur ke kreditur kalau debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya. 
  3. Memiliki nilai yuridis atau hukum yang dapat digunakan oleh pihak kreditur untuk melikuidasi aset atas utang yang tidak dibayarkan oleh kreditur. Itu sebabnya biasanya mensyaratkan dokumen seperti BPKB dan sertifikat rumah. 

Lebih lanjut, Bank Indonesia mengatur persyaratan khusus untuk jenis agunan kredit yang digunakan, yaitu:

  • Agunan tanah harus memiliki sertifikat hak yang sah.
  • Properti/bangunan seperti rumah, ruko, atau kantor harus memiliki sertifikat kepemilikan, izin mendirikan bangunan (IMB), dan status hukum yang jelas.
  • Kendaraan bermotor harus memiliki Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP).
  • Mesin pabrik harus memenuhi persyaratan usia dan spesifikasi teknis yang berlaku.
  • Obligasi atau saham harus aktif diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau memiliki peringkat investasi.
  • Pesawat udara atau kapal laut harus berukuran lebih dari 20 meter kubik dan diikat dengan hipotek sesuai ketentuan.
Baca Juga  Mengenal Pinjaman UMKM Online: Definisi, Jenis, dan Cara Mengajukannya

Jenis-jenis Agunan

Dilihat dari jaminan asetnya, agunan bisa dikelompokkan menjadi beberapa kategori berdasarkan fungsi, bentuk, dan mobilitasnya.

1. Berdasarkan Fungsi

  • Agunan pokok adalah aset yang digunakan sebagai jaminan dalam kredit utama, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
  • Agunan tambahan adalah aset yang ditambahkan karena kreditur menilai jaminan pokok dianggap belum cukup. 

2. Berdasarkan Bentuk

  • Agunan berwujud adalah aset yang memiliki bentuk fisik dan dilihat wujudnya, seperti tanah, properti, kendaraan bermotor, mesin pabrik dan logam mulia.
  • Agunan tidak berwujud adalah aset yang bernilai ekonomi tapi tidak terlihat secara fisik, seperti deposito, obligasi, dan hak kekayaan intelektual. 

3. Berdasarkan Mobilitasnya

  • Agunan bergerak contohnya adalah kendaraan bermotor (mobil, motor, truk, dsb) dan barang dagangan. 
  • Agunan tidak bergerak contohnya adalah tanah, bangunan, mesin, atau dokumen keuangan seperti invoice dan purchase order.

Proses Pengembalian Agunan

Agunan atau aset yang dijaminkan akan dikembalikan oleh pihak kreditur pada pihak debitur ketika debitur telah melunasi utang atau kewajibannya. 

Namun, debitur yang gagal melunasi kewajibannya setelah mendapatkan pinjaman, agunannya akan disita dan kepemilikannya akan berpindah tangan menjadi milik kreditur. Oleh karena itu, sangat penting bagi debitur untuk mempertimbangkan kemampuan bayarnya saat hendak mengajukan kredit pinjaman. 

Menurut ahli keuangan, besaran angsuran setiap bulan sebaiknya tidak melebihi 30% jumlah pendapatan per bulan. Pastikan juga pinjaman yang didapatkan bisa digunakan untuk sesuatu yang sifatnya produktif sehingga memberikan manfaat.

Nah, kalau kamu berencana mengajukan pembiayaan dengan jaminan, MoTunai selalu bisa jadi andalan!

Dengan menjaminkan BPKB mobil dengan usia kendaraan maksimal 15 tahun saat tenor berakhir, kamu berkesempatan untuk mendapatkan pinjaman multiguna untuk mengembangkan bisnis dan tambahan modal kerja. 

Untuk cek informasi selengkapnya kunjungi website resmi MOFI, ya!

You may also like