Ketika membeli sebuah rumah, apartemen, dan ruko, kamu harus mendapatkan beragam dokumen yang menunjukkan bukti kepemilikan, salah satunya adalah sertifikat tanah. Untuk membuat dokumen rumahmu, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan membuat nomor sertifikat tanah.
Untuk tahu cara membaca dan memeriksa keaslian nomor sertifikat tanah, simak pemaparan lengkapnya di bawah ini.
Pengertian Nomor Sertifikat Tanah
Nomor sertifikat tanah adalah kode unik pada dokumen sertifikat tanah yang kamu dapatkan dari BPN. Tujuannya untuk membedakan dokumen penting properti kamu dan memastikan keabsahannya. BPN akan mengeluarkan 14 digit nomor sertifikat tanah yang tidak bisa ditulis sembarangan.
Sebab, setiap nomor punya makna dan informasi khusus terkait tanah dalam sertifikat tersebut. BPN akan menggunakan sistem khusus untuk memastikan perlindungan hukum kepada pemilik atau pemegang hak tanah dan bangunan di atasnya.
Contoh dan Cara Membaca Nomor Sertifikat Tanah
Ada 14 digit nomor sertifikat tanah yang mewakili informasi terkait tanah yang kamu miliki. Makanya, jika sertifikat tanah yang kamu terima kurang dari 14 digit, kamu harus mempertanyakan keasliannya.
Contoh nomor sertifikat tanah adalah 11.16.24.06.4.10240.
Cara membaca nomor sertifikat tanah tersebut adalah:
- Dua angka di digit pertama (11) adalah kode Provinsi.
- Dua angka di digit kedua (16) adalah kode Kabupaten atau Kota.
- Dua angka di digit ketiga (24) adalah kode Kecamatan.
- Dua angka di digit keempat (06) adalah kode Kelurahan atau Desa.
- Satu angka di digit kelima (4) adalah kode dan nama untuk hak milik.
- Lima angka di digit kelima (10240) adalah kode unik untuk menunjukkan hak milik tanah.
Letak Nomor Sertifikat Tanah
Lalu, di mana letak nomor sertifikat tanah tercantum dan dapat kamu lihat?
Letaknya ada pada di bagian bawah dari dokumen tersebut. Biasanya posisinya ada di tengah-tengah, kadang juga di kanan bawah.
Namun, pastikan bahwa kamu tidak tertukar antara nomor hak dan nomor sertifikat tanah.
Nomor hak berada di halaman kedua sertifikat seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Biasanya juga dapat kamu temukan di bawah lambang Garuda.
Dengan mengetahui letak nomor-nomor tersebut kamu dapat menghindari tertukar atau salah dan memastikan keaslian nomor sertifikat.
Sekarang, bagaimana cara cek keaslian nomor sertifikat tanah meski ada 14 digit?
Cara Cek Keaslian Nomor Sertifikat Tanah
Melansir Rumah 123, ada tiga cara cek keaslian nomor sertifikat tanah:
1. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku
Cara pertama dan paling baru yang dapat kamu lakukan untuk cek keaslian nomor sertifikat tanah adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Kamu bisa mengunduh aplikasi tersebut di Google Play untuk Android atau App Store untuk pengguna iOS.
Berikut adalah langkah ceknya:
- Buat akun Sentuh Tanahku dengan memasukkan data diri, email, dan password.
- Cari dan pilih menu โInfo Sertifikatโ.
- Lalu, kilik pilihan โDaftar Sertifikatโ.
- Secara otomatis informasi lengkap dan nomor sertifikat tanah akan muncul di layar HP.
- Cantumkan nomor yang ada pada sertifikat tanahmu.
- Ketika muncul, lakukan pencocokan nomor yang ada di dokumen asli dan online.
- Jika berbeda atau bahkan tidak sesuai, ada kemungkinan nomor sertifikat tanah tersebut palsu atau belum terdaftar dalam sistem BPN setempat.
- Segera lakukan pelaporan dan pendaftaran untuk memastikan kamu mendapatkan nomor sertifikat tanah yang tepat.
2. Cek di website resmi BPN
Cara lainnya adalah mengakses website resmi BPN atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
- Kunjungi https://www.atrbpn.go.id/.
- Klik menu โLayananโ.
- Lalu, klik pilihan โPengecekan Berkasโ.
- Isi semua data diri dan informasi terkait sertifikat tanah sesuai permintaan.
- Tunggu data keluar di layar.
- Lakukan verifikasi dan pencocokan seperti arahan sebelumnya.
- Jika berbeda atau tidak sesuai, segera laporkan ke kantor BPN terdekat.
3. Cek di kantor BPN
Cara terakhir adalah dengan mendatangi kantor BPN setempat atau di lokasi tanah atau properti kamu berada. Sebelum pergi, pastikan kamu mempersiapkan dokumen dan data lengkap untuk mempermudah proses pemeriksaan di kantor BPN.
Pastikan kamu membawa dokumen:
- Sertifikat tanah asli.
- Fotokopi KTP sesuai nama di sertifikat atau pemilik.
- Surat tugas pengecekan dari PPAT ke pegawainya.
- Surat tugas atau surat kuasa pengecekan PPAT untuk mengantisipasi jika kantor pertanahan mewajibkan pengajuan permohonan pengecekan dari PPAT sendiri.
- Isi dan lengkapi form permohonan pengajuan sertifikat tanah yang ada di kantor BPN.
Saat sudah lengkap semua dokumennya, serahkan semua dokumen ke petugas dan kamu tinggal menunggu proses verifikasi maksimal 1 hari.
Setelah verifikasi sukses dan sertifikat dinyatakan asli, pihak BPN akan memberikan cap tanda keaslian dokumen. Akan tetapi, jika ada kejanggalan pada sertifikat, maka petugas akan mengajukan plotting. Proses ini untuk melakukan verifikasi ulang lokasi tanah yang tertulis dalam sertifikat.
Itulah pemaparan lengkap tentang nomor sertifikat tanah, dari jumlah digit, cara membaca, letak, dan cara cek keasliannya. Ketika membeli properti, baik itu rumah, apartemen, ruko, atau hanya tanah, pastikan kamu mendapatkan dokumen sertifikat asli.
Kamu juga dapat menjadikan propertimu sebagai jaminan atau agunan untuk pembiayaan bisnis kamu. Terlebih jika kamu ingin membangun atau mengembangkan bisnis tapi belum punya modal yang cukup.
Tenang, kamu dapat mengajukan pinjaman dan pendanaan untuk kebutuhan hidup atau bisnis melalui pembiayaan berjamin dari MOFI.
MOFI memberikan pinjaman dengan jaminan sertifikat properti dan BPKB mobil. Proses pencairannya pun cepat dengan tenor angsuran sampai 5 tahun.
Tertarik? Kunjungi halaman ini untuk pelajari prosedurnya dan daftar pembiayaan berjamin MOFI!