Moladin Mofi Artikel

Home » Bisnis » Syarat dan Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB yang Wajib Kamu Ketahui

Syarat dan Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB yang Wajib Kamu Ketahui

by Ahmad Yusuf
surat kuasa pengambilan bpkb

Apakah kamu pernah berada dalam situasi ketika tidak dapat mengambil BPKB kendaraan? Jika demikian dan kamu harus mengutus orang lain untuk melakukannya untukmu, kamu wajib membuat surat kuasa pengambilan BPKB. 

Artikel ini akan membahas mengenai syarat untuk membuat surat kuasa pengambilan BPKB dan bagaimana contohnya yang bisa menjadi acuan jika kamu harus membuatnya di kemudian hari. 

Apa Itu Surat Kuasa Pengambilan BPKB?

Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri yang menjadi bukti atas kepemilikan dari unit kendaraan bermotor. Adanya buku ini menunjukkan bahwa tidak semua orang bisa dengan mudah mengambil atau membawanya tanpa seizin pemilik sah kendaraan. 

Namun, ada kalanya kamu tidak bisa melakukan pengurusan kendaraan yang melibatkan penggunaan BPKB karena sedang berada di luar kota atau sakit. Jika begitu, kamu bisa membuat surat kuasa pengambilan BPKB dan meminta bantuan pihak lain untuk mengurus atau mengambilnya. 

Pembuatan surat kuasa ini bertujuan untuk memberikan kewenangan resmi dari kamu sebagai pemilik kendaraan yang sah kepada pihak lain yang namanya tertulis pada surat tersebut. Bentuk surat kuasa ini juga bisa berupa akta umum atau surat resmi dengan tandatangan. 

Pembuatan surat ini memiliki naungan hukum, sifatnya sah berdasarkan Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dalam pasal 1792. Ini berarti, pemakaiannya sah selama kamu memberikan keterangan atau informasi yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan. 

Syarat Pembuatan Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Akan tetapi, membuat surat kuasa pengambilan BPKB tentunya tidak boleh dilakukan secara asal. Terdapat beberapa informasi penting yang harus kamu sertakan dalam surat tersebut, yaitu: 

  • Informasi tentang pihak yang memberikan kuasa, dalam hal ini pemilik kendaraan atau pemilik sah BPKB yang memberikan wewenangnya untuk mengambil BPKB kepada orang lain. Tuliskan nama lengkap, nomor KTP, dan alamat serta domisili dengan benar. 
  • Informasi tentang pihak yang menerima kuasa, dalam hal ini pihak lain yang kamu berikan wewenang untuk mengambil BPKB kendaraan milikmu. Tuliskan pula nama lengkap, nomor KTP, dan alamat serta domisili dari pihak yang mendapatkan kuasa. 
  • Informasi tentang kendaraan, pastikan valid dan sama seperti keterangan yang tertulis dalam BPKB. Biasanya, informasi yang dituliskan pada surat kuasa adalah jenis kendaraan, merk, nomor rangka dan mesin, serta plat nomor. 
Baca Juga  Hard Selling dan Soft Selling: Perbedaan dan Contoh Antara Keduanya

Pada bagian akhir dari surat kuasa pengambilan BPKB, pastikan tersedia kolom untuk tanda tangan pihak yang memberi dan penerima kuasa lengkap dengan materai. Ini akan menandakan keaslian dari surat kuasa tersebut. 

Syarat Pengambilan BPKB oleh Pihak Ketiga

Jika kamu berhalangan atau tidak dapat mengambil BPKB sendiri dan harus mengutus orang lain, pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Adapun, dokumen ini yaitu: 

  • Surat kuasa pengambilan BPKB yang asli dengan tanda tangan bermaterai. 
  • Lampiran bukti pembayaran pajak kendaraan terakhir. 
  • Surat keterangan yang dibuat oleh pihak kelurahan setempat apabila alamat pengajuan kredit kendaraan tidak sama dengan alamat pemilik kendaraan di KTP.
  • KTP pihak pemberi maupun penerima kuasa yang asli, sebaiknya siapkan pula beberapa salinannya. 
  • Salinan bukti pembayaran pajak kendaraan dan STNK.

Perlu kamu ketahui bahwa pihak yang bisa menjadi wakil dalam pembuatan surat kuasa pengambilan BPKB dapat berasal dari keluarga atau kerabat dekat, kantor Samsat, atau pihak berwenang dari lembaga pembiayaan maupun keuangan yang kredibel.  

Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB Kendaraan

Setelah mengetahui apa saja syarat yang harus dipenuhi dan dokumen penting lain yang dibutuhkan, simak juga contoh surat kuasa pengambilan BPKB kendaraan yang bisa kamu jadikan acuan berikut ini:

Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Yang bertanda tangan di bawah ini: 

Nama: 

Nomor KTP:

Alamat: 

Pekerjaan: 

Dengan ini memberikan kuasa sepenuhnya kepada:

Nama:

Nomor KTP:

Alamat:

Pekerjaan: 

Untuk melakukan pengurusan dan pengambilan BPKB kendaraan (sebutkan mereknya) atas nama (pemilik kendaraan) dengan nomor polisi (sebutkan nomor polisi kendaraan) dan nomor rangka (sebutkan nomor rangka) serta nomor mesin (sebutkan nomor mesin) di (sebutkan lokasi pengambilan BPKB kendaraan). 

Demikian surat kuasa pengambilan BPKB ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. 

Baca Juga  Strategi Bisnis untuk UMKM, Kenali Definisi dan Manfaatnya 

(Tempat), (Tanggal, Bulan, Tahun)

Pemberi Kuasa
(Materai 10.000)

(Nama Terang)
Penerima Kuasa


(Nama Terang)

Berapa Biaya untuk Penerbitan BPKB?

Bagaimana, tidak sulit bukan untuk membuat surat kuasa pengambilan BPKB? Jadi, kamu tidak perlu lagi khawatir jika suatu saat tidak dapat mengambil BPKB sendiri dan harus mengutus pihak lain untuk mengambilnya. Pastikan saja kamu membuat surat kuasa dengan informasi yang benar dan lengkap. 

Lalu, sebenarnya berapa biaya yang diperlukan untuk menerbitkan BPKB kendaraan? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang membahas mengenai Jenis maupun Tarif Batas Atas Jenis Pendapatan Negara yang Tidak Termasuk Pajak, ada tarif atau biaya yang menjadi beban setiap pemilik kendaraan untuk bisa mengeluarkan BPKB kendaraan. 

Bagi pemilik kendaraan roda empat, biaya untuk mengeluarkan BPKB kendaraan adalah sekitar Rp375 ribu, sedangkan kendaraan roda dua biayanya sekitar Rp225 ribu. Namun, ada baiknya kamu mempersiapkan anggaran lebih besar untuk menutup biaya kebutuhan lainnya, seperti kelengkapan dokumen, plat nomor, atau lainnya. 

Itu tadi informasi seputar syarat dan contoh surat kuasa pengambilan BPKB yang perlu kamu perhatikan. Jika kamu memiliki kendaraan roda empat dan sedang memerlukan tambahan modal untuk bisnis atau kebutuhan pribadi lainnya, ajukan pinjaman sekarang juga melalui MoTunai

MoTunai adalah produk pembiayaan atau modal dari MOFI yang menjadi solusi praktis untuk kamu yang memerlukan modal usaha atau kerja dengan menjaminkan BPKB mobil. Tak perlu risau, cara pengajuan pinjaman MoTunai juga sangat mudah. 

Kamu hanya perlu mengisi formulir pengajuan pinjaman, dan petugas akan melakukan pengecekan dan menghubungi di nomor yang kamu sebutkan. Jika semua syarat dan berkas sudah terpenuhi dan valid, pinjaman yang kamu ajukan bisa segera dikirimkan ke rekening tujuan. Jika data lengkap, proses ini hanya memerlukan waktu satu hari kerja, lo!

Selain itu, MOFI juga telah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pastinya aman dan tepercaya untuk menjadi mitra andalan financial kapan saja, di mana saja. 

You may also like