Moladin Mofi Artikel

Home » Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL): Cara, Syarat, dan Biayanya

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL): Cara, Syarat, dan Biayanya

by Ahmad Yusuf
PTSL adalah

PTSL adalah program yang bisa kamu ikuti ketika ingin membuat sertifikat tanah. Pasalnya, memiliki sertifikat tanah atas properti yang kamu miliki adalah hal yang sangat penting untuk melindungi hak milik secara hukum. 

Saat ini kamu bisa membuat sertifikat tanah dengan cuma-cuma dengan memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah diselenggarakan pemerintah sejak 2018 lalu. 

Mau tahu bagaimana cara, persyaratan, dan biayanya? Yuk, cek informasi selengkapnya di sini!

Apa Itu PTSL?

Melansir laman Detik Properti, penyelenggaraan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diselenggarakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Berdasar Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Tujuan PTSL adalah untuk membantu dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah. Mengingat kepemilikan sertifikat tanah adalah hal yang cukup penting untuk menghindari masalah sengketa serta perselisihan. 

Fungsi Sertifikat Tanah

Kamu mungkin tidak pernah berpikir bahwa akan mengalami sengketa atau perselisihan masalah tanah. Namun, memiliki sertifikat tanah sangat penting, baik bagi si pemilik tanah maupun negara, berikut adalah beberapa alasannya.

1. Menunjukkan Legalitas dan Keabsahan Kepemilikan

Sertifikat tanah adalah bukti legal yang menyatakan tanah tersebut adalah milik seseorang atau badan hukum. Ini memberi kepastian hukum dan melindungimu jika terjadi sengketa. Pasalnya, dengan menunjukkan sertifikatnya, kamu bisa membuktikan bahwa kamu adalah pemilik yang sah.

2. Melindungi Investasi Properti

Dengan memiliki sertifikat tanah, kamu bisa melindungi investasi properti yang dimiliki. Sertifikat ini juga mencatat nilai aset, yang mana ketika suatu hari berencana kamu jual (kembali), sertifikat ini bisa meningkatkan nilai jual dan daya tarik.

3. Meningkatkan Nilai Jual

Seperti yang sudah disinggung, tanah yang memiliki sertifikat cenderung memiliki nilai jual yang lebih tinggi daripada tanah yang tidak memiliki sertifikat. 

Itu karena sertifikat bisa menjadi bukti kepemilikan yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga memberi jaminan dan rasa aman bagi pembeli tanah tersebut.

4. Digunakan sebagai Jaminan Pembiayaan

Sertifikat tanah juga mungkin diperlukan sebagai jaminan ketika kamu membutuhkan pembiayaan. Misalnya untuk keperluan renovasi rumah, modal usaha, atau kebutuhan lainnya.

Baca Juga  7 Contoh Usaha Perseorangan yang Tak Butuh Modal Besar

Nah, kalau kamu belum tahu, MOFI menyediakan pinjaman dana tunai cepat dan mudah dengan jaminan properti yang bisa kamu andalkan saat membutuhkan. Caranya mudah, cukup isi formnya di sini dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Kalau semua persyaratan sudah lengkap, kami akan segera menghubungimu dan pencairan dananya akan segera masuk ke rekeningmu.

5. Memperbarui Data

Bagi negara, sertifikat tanah juga berfungsi sebagai pembaruan data. Terlebih jika terjadi perubahan status kepemilikan atau perubahan pada properti, misalnya renovasi atau pengembangan. Pembaruan ini berguna untuk memastikan bahwa datanya akurat dan sesuai dengan kondisi terkini.

Syarat Pendaftaran PTSL

Kembali ke PTSL, berikut ini adalah beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan sebagai syarat pendaftaran untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL.

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL
  4. Bukti surat tanah, bisa berupa Letter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah atau Berita Acara Kesaksian
  5. Bukti setor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh), kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah

Tahap Pengurusan Sertifikat Tanah Melalui PTSL

Selanjutnya, tahapan untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL adalah: 

  1. Pastikan wilayahmu termasuk lokasi PTSL dengan menanyakannya pada Kepala Desa atau Kantor Pertanahan setempat.
  2. Mengikuti penyuluhan yang diadakan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengetahui proses dan tahapan PTSL.
  3. Petugas akan melakukan pendataan mengenai status kepemilikan tanah dan bagaimana tanah tersebut diperoleh, apakah melalui jual-beli, warisan, atau hibah. Biasanya akan dimintai bukti surat BPHTB dan PPh.
  4. Setelah itu, akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dan kamu perlu menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dengan tetangga yang bersebelahan.
  5. Setelah dinyatakan lolos, petugas akan melakukan pengukuran tanah serta batas antara tanah yang satu dengan lainnya.
  6. Dilakukan Sidang Panitia A yang dilaksanakan oleh tugas petugas BPN dan satu perwakilan dari desa untuk memastikan data yuridis, hasil pemeriksaan lapangan, pengecekan sanggahan, mendapatkan keterangan lain yang dibutuhkan, dan membuat kesimpulan.
  7. Hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis yang telah diolah dan diteliti akan diumumkan dalam waktu 14 hari di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa/Kelurahan.
  8. Petugas akan melakukan pengesahan dan mengumumkan nama pemilik tanah, luas, tata letak, dan bidang tanah dalam waktu 14 hari kemudian yang akan dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat.
  9. Sertifikat tanah diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon dalam kurun waktu selama tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.
Baca Juga  Menentukan Skala Prioritas Kebutuhan dengan Eisenhower Matrix: Manfaat dan Caranya

Biaya PTSL

Sebagai informasi, peserta program PTSL dibebaskan dari biaya penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, serta supervisi dan laporan.

Namun, kamu akan dikenakan biaya untuk hal-hal selain yang sudah disebutkan. Misalnya untuk pembuatan surat tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (jika terkena), dan materai, Letter C, dan sebagainya.

Sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), batasan biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa adalah sebagai berikut:

  1. Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000,00.
  2. Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000,00.
  3. Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000,00.
  4. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000,00.
  5. Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000,00.

Apabila dalam prosesnya kamu diminta biaya di luar yang sudah disebutkan dan melebihi nominal yang disebutkan, maka kamu berhak melakukan pengaduan ke Kantor BPN setempat atau melalui layanan pengaduan ATR/BPN di nomor 081110680000.

Jadi, bisa disimpulkan jika PTSL adalah program pembuatan sertifikat tanah secara gratis yang dibuat oleh pemerintah. Kamu bisa memanfaatkan program ini untuk keperluan pengurusan sertifikat propertimu dengan mudah.

Semoga informasi seputar PTSL di atas dapat bermanfaat dan bisa kamu gunakan sesuai keperluan, ya!

You may also like