Ketika melakukan transaksi properti, surat perjanjian jual beli tanah adalah salah satu dokumen legal yang harus tersedia. Karena itu, kamu harus tahu seperti apa contoh surat jual beli tanah yang benar.
Selain untuk mengatur kesepakatan jual beli, keberadaan dokumen ini bisa mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Berikut ini adalah contoh surat jual beli tanah dan informasi lain yang perlu kamu tahu.
Yuk, simak selengkapnya di artikel ini!
Pengertian Surat Jual Beli Tanah
Mengutip laman Detik Properti, surat perjanjian jual beli bisa didefinisikan sebagai dokumen yang berisi pernyataan tertulis mengenai kesepakatan jual beli tanah antara pihak penjual dan pembeli.
Di mana pihak penjual akan menyerahkan tanah (dan/atau bangunan) yang telah disepakati kepada pembeli setelah menerima pembayaran sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui kedua belah pihak.
Fungsi Surat Jual Beli Tanah
Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, surat perjanjian jual beli tanah bukan sekadar dokumen pelengkap. Melainkan memiliki fungsi-fungsi penting seperti yang dijelaskan berikut ini.
1. Pengakuan Hak Milik
Surat jual beli tanah adalah dokumen legal yang membuktikan bahwa telah terjadi pemindahan hak kepemilikan tanah dari penjual kepada pembeli. Dalam hal ini, hak pembeli sebagai pemilik tanah yang baru diakui secara sah di hadapan hukum.
2. Perlindungan Hukum
Surat jual beli tanah juga memberikan perlindungan hukum bagi masing-masing pihak dengan menjelaskan hak dan kewajibannya.
Pasalnya, di dalam dokumen ini juga disebutkan ketentuan-ketentuan yang mengatur akad jual belinya. Apabila di kemudian hari terjadi sengketa atau perselisihan, surat ini bisa digunakan sebagai acuan.
3. Bukti Transaksi
Dokumen ini juga dapat dijadikan bukti adanya transaksi jual beli tanah yang sah antara penjual dan pembeliโdan dapat dibuktikan dengan tanda tangan kedua belah pihak di atas materai.
Bukti ini kemudian bisa digunakan untuk melacak sejarah kepemilikan tanah dan membantu penyusunan catatan pajak maupun kebutuhan administrasi lainnya.
4. Catatan Resmi
Agar perubahan kepemilikan diakui secara resmi oleh otoritas terkait dan data tentang properti tersimpan dalam catatan resmi yang aman, transaksi jual beli properti biasanya perlu didaftarkan ke Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan (BPN).
5. Jaminan Keamanan
Terakhir, surat jual beli tanah juga memberikan jaminan keamanan bagi pembeli. Selain itu, dokumen-dokumen ini bisa digunakan sebagai referensi ketika pemilik tanah yang baru berniat menjual tanah tersebut atau menggunakannya sebagai jaminan pinjaman bank.
Hal yang Diperhatikan saat Membuat Surat Jual Beli Tanah
Sebelum melihat contoh surat jual beli tanah, kamu perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini untuk membuat surat jual beli tanah yang baik. Mengingat fungsinya yang sangat krusial. Berikut rangkumannya.
1. Mencantumkan Data Secara Lengkap
Surat jual beli tanah harus mencakup identitas penjual, pembeli, dan objek yang dijual secara lengkap dan benar. Bahkan kalau perlu, data tanah yang dijual bisa dilengkapi dengan lampiran ilustrasi lahan atau peta lokasi.
2. Menuliskan Ketentuan Pembayaran
Kemudian, besarnya harga jual dan metode pembayaran juga perlu dicantumkan secara jelas dalam surat jual beli tanah. Termasuk jika ada pembayaran uang muka atau tanda jadi dari kesepakatan jual beli.
3. Menyatakan Pembebanan Biaya Lain-lain
Surat jual beli tanah juga perlu menyatakan pembebanan biaya-biaya lainnya yang menyertai proses transaksi tersebut. Contohnya biaya balik nama, pajak, dan pengurusan administrasi. Biasanya, biaya ini secara otomatis dibebankan kepada pembeli.
4. Menyampaikan Pasal-pasal yang Mengikat
Surat jual beli tanah perlu menyampaikan pasal-pasal yang mengikat, seperti proses penyerahan, status kepemilikan, masa berlaku perjanjian, hingga penyelesaian perselisihanโyang intinya melindungi hak masing-masing pihak.
Ketentuan-ketentuan ini harus didiskusikan dan disepakati oleh keduanya.
5. Penandatanganan oleh Pihak yang Terlibat
Di bagian terakhir, surat jual beli ini perlu ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat, yakni penjual, pembeli, dan saksi. Lengkap dengan lokasi dan tanggal yang menerangkan secara jelas bahwa persetujuan jual beli tanah telah dibuat.
Untuk memberikan kekuatan hukum dan mempermudah proses pendaftaran di Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan setempat, kamu bisa menandatanginya di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
6. Pendaftaran dan Pengurusan Akta Jual Beli
Setelah Surat Keterangan Jual Beli Tanah selesai dan ditandatangani, langkah selanjutnya adalah mendaftarkannya ke Badan Pertanahan. Ini adalah langkah penting untuk melakukan perubahan nama pemilik dalam sertifikat tanah. Proses pengurusan ini biasanya akan sekaligus dibantu oleh notaris atau PPAT.
Contoh Surat Jual Beli Tanah
Untuk mendapatkan gambaran lebih jelas, ini adalah contoh surat jual beli tanah yang bisa kamu tiru ketika membutuhkan:
===
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Nomor: __________/
Pada hari ini, ______ tanggal ______ bulan ______ tahun ______, yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama yang kemudian disebut sebagai Penjual:
Nama : Budi Luhur
NIK : 123456789101112
Alamat : Jalan Tanah Air Bangsa No. 17
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Dan pihak Kedua yang kemudian disebut sebagai Pembeli:
Nama : Insan Mulia
NIK : 1314151617181920
Alamat : Jalan Persatuan Rakyat No. 08
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli tanah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Rincian Objek Jual Beli
Penjual dengan ini menyatakan akan menjual sebidang tanah dengan rincian sebagai berikut kepada Pembeli:
- Lokasi tanah : Jalan Indonesia Merdeka No. 45
- Luas tanah : 250 meter persegi
- Status tanah : Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 17845
- Batas-batas tanah
- Sebelah selatan : Masjid Madinah Mekah
- Sebelah utara : Toko Buku Insan Cendekia
- Sebelah timur : Jalan Raya Perjuangan Bangsa
- Sebelah barat : Restoran Padang Minang Merdeka
Pasal 2: Harga dan Cara Pembayaran
Harga tanah yang disepakati adalah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
- Uang muka sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah) dibayarkan pada saat penandatanganan surat ini.
- Sisa pembayaran sebesar Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) akan dibayar secara tunai setelah Sertifikat Tanah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan.
Pasal 3: Penyerahan Sertifikat dan Dokumen
Penjual akan menyerahkan sertifikat asli dan dokumen terkait lainnya kepada Pembeli setelah pembayaran dinyatakan lunas.
Pasal 4: Biaya-biaya
Biaya lain-lain yang timbul dari proses balik nama sertifikat dan pengurusan administrasi lainnya ditanggung sepenuhnya oleh Pembeli.
Pasal 5: Jaminan dan Tanggung Jawab
Penjual menjamin bahwa tanah yang dijual bebas sengketa, bebas dari segala macam tuntutan hukum, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain. Maka, Penjual akan bertanggung jawab jika di kemudian hari terjadi sengketa yang berkaitan dengan kepemilikan tanah tersebut.
Pasal 6: Larangan bagi Kedua Pihak
Penjual tidak diperkenankan menjual tanah ini kepada pihak lain selama perjanjian masih berlaku.
Pembeli juga tidak diizinkan menjual tanah ini kepada pihak lain sebelum pembayaran dinyatakan lunas.
Pasal 7: Penyelesaian Perselisihan
Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan atau masalah hukum terkait tanah ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat. Namun, jika tidak mencapai kata sepakat, kedua pihak setuju untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum
Pasal 8: Masa Berlaku Perjanjian
Jika Penjual meninggal dunia sebelum masa berlaku perjanjian berakhir, ahli waris dan pembeli yang menjadi pemilik sah wajib mengikuti ketentuan dalam perjanjian jual beli ini.
Pasal 9: Penutup
Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, dilengkapi dengan materai, dan masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama, serta ditandatangani oleh kedua pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, 17 Agustus 2024 | |
Penjual, | Pembeli, |
Materai Rp10.000 | Materai Rp10.000 |
(Budi Luhur) | (Insan Mulia) |
Saksi 1, | Saksi 2, |
(Budi Amanah) | (Insan Fatonah) |
===
Itulah contoh surat jual beli tanah yang bisa kamu gunakan untuk membuat format perjanjian jual beli properti.
Nah, kalau suatu hari kamu membutuhkan tambahan dana untuk modal usaha atau kebutuhan darurat, kamu bisa mengajukan pembiayaan bersama MOFI. Klik di sini untuk mempelajari informasi selengkapnya!