Moladin Mofi Artikel

Home » Bisnis » Surat Izin Usaha: Pengertian, Fungsi, serta Syarat dan Cara Membuatnya

Surat Izin Usaha: Pengertian, Fungsi, serta Syarat dan Cara Membuatnya

by Ahmad Yusuf

Saat akan memulai bisnis, sebaiknya membuat Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. Dengan adanya surat ini, bisnis yang kamu jalani akan dinilai legal dan sah di mata hukum.

Lalu, apa saja jenis surat izin usaha dan syarat untuk membuatnya? Berikut ini penjelasan detailnya.

Pengertian Surat Izin Usaha

Seperti yang dijelaskan di atas, SIUP adalah surat izin yang digunakan untuk mengesahkan dan melegalkan berdirinya suatu usaha. Jadi, bisa dibilang ini adalah dokumen identitas lokasi usaha yang layak pakai untuk menjalankan bisnis.

Dengan memiliki SIUP, lokasi usahamu bebas sengketa atau tidak bisa dipermasalahkan pihak lain karena memiliki dokumen resmi yang lengkap.

Surat izin ini diterbitkan oleh pihak berwenang, seperti pemerintah daerah tempat kamu mendirikan usaha. Namun, sebenarnya tidak semua jenis usaha wajib memiliki surat ini.

Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009 SIUP mengatakan bahwa hanya setiap pelaku usaha yang memiliki kekayaan bersih di atas Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan yang wajib memilikinya.

Jadi, jika kamu memiliki usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta, kamu tidak wajib memiliki SIUP, meskipun tetap dapat mengajukannya.

Fungsi SIUP untuk Bisnis

Ada beberapa tujuan seseorang atau perusahaan membuat SIUP, yaitu:

  • Memberikan legalitas dan kepastian hukum pada usaha dalam menjalankan bisnis.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen sehingga mampu meningkatkan penjualan atau keuntungan.
  • Memastikan bahwa usaha sudah beroperasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku sehingga dapat membantu memperkuat regulasi pasar.
  • Pemerintah jadi bisa mengawasi dan mengendalikan aktivitas usaha, termasuk untuk mengawasi masalah perpajakan.

Jenis-Jenis Surat Izin Usaha

Di Indonesia, ada empat jenis SIUP yang berlaku berdasarkan besaran modal dan tingkat kekayaan yang dimiliki, yaitu:

1. SIUP Mikro

Ini merupakan Jenis surat izin usaha yang diperuntukkan bagi perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta, di luar lahan dan bangunan.

2. SIUP Kecil

Untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta – Rp500 juta, dengan catatan di luar lahan dan bangunan, maka wajib mengajukan SIUP jenis ini.

Baca Juga  Contoh RAB Rumah: Manfaat, Cara Membuat, dan Menghitungnya

3. SIUP Menengah

Jika kamu memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta sampai 10 Miliar, tentu saja di luar lahan dan bangunan, sebaiknya mengajukan SIUP menengah.

4. SIUP Besar

Jenis SIUP terakhir ini merupakan surat izin untuk usaha yang memiliki modal dan kekayaan bersih di atas Rp10 Miliar, di luar lahan dan bangunan.

Syarat Membuat Surat Izin Usaha

1. Untuk Perusahaan Perseorangan

  • Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan.
  • Foto direktur utama atau pemilik/penanggung jawab perusahaan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi NPWP atas nama perusahaan yang didaftarkan.
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai domisili usaha.
  • Neraca perusahaan.
  • Materai Rp6.000.

2. Untuk Perseroan Terbatas (PT)

  • Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
  • Foto direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi Kartu Keluarga, jika penanggung jawab perusahaan berjenis kelamin perempuan.
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan dan surat keputusan pengesahan yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM.
  • Fotokopi SITU.
  • Fotokopi NPWP.
  • Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan.
  • Surat izin teknis dari instansi terkait.
  • Neraca perusahaan.
  • Materai Rp6.000.

3. Untuk Perseroan Terbuka (Tbk)

  • Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
  • Foto direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi SIUP saat perusahaan masih berstatus PT.
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan.
  • Fotokopi tahun pembukuan terakhir Surat Tanda Terima Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP).
  • Surat keterangan yang menyebutkan bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM).

Cara Membuat SIUP

1. Secara Offline

Untuk membuat surat izin usaha, kamu bisa melakukannya di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kotamadya atau di Kantor Pelayanan Perizinan setempat.

Baca Juga  Tips, Syarat, dan Cara Pinjam Uang Online agar Terhindar dari Penipuan

Di beberapa daerah juga ada Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T yang bisa menjadi tempat untuk membuat SIUP. Berikut adalah caranya:

  • Ambil formulir pendaftaran yang disediakan dan isi dengan lengkap.
  • Fotokopi formulir sebanyak 2 lembar.
  • Sertakan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Siapkan biaya pembuatan surat izin usaha. Karena pemerintah tidak menetapkan standar nasional untuk biaya penerbitan surat izin usaha, maka besarannya akan berbeda untuk masing-masing wilayah.
  • Jika formulir dan persyaratan sudah lengkap, langsung serahkan kepada petugas Kantor Dinas Perdagangan.
  • Dalam waktu sekitar 2 minggu, petugas akan menghubungimu saat SIUP siap diterbitkan.

2. Secara Online

  • Buka situs resmi Online Single Submission (OSS) di oss.go.id.
  • Lakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi dengan lengkap.
  • Setelah OSS mengirimkan email verifikasi, klik tautan verifikasi akun yang ada dalam email, lalu log in dengan akun yang sudah terverifikasi.
  • Kemudian isi data usaha pada situs pendaftaran SIUP di ahu.go.id yang dikelola Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
  • Setelah data terisi dengan lengkap, langsung menuju ke menu Permohonan Berusaha, pilih opsi Akta, pilih Proses pada notifikasi terkait Informasi Validasi KSWP dan NPWP.
  • Masuk ke halaman baru, lalu pastikan Kelengkapan Data dan Akta Pendirian Perusahaan sudah benar.
  • Jika sudah yakin benar, pindah ke halaman Komitmen Izin Usaha dan Komitmen Izin Komersial, lalu centang izin yang diperlukan.
  • Setelah selesai, sistem OSS akan menerbitkan surat izin usaha sesuai dengan data yang dimasukkan.

Selain SIUP, kamu juga tentu saja butuh modal untuk bisnis. Jika butuh tambahan modal, kamu bisa mengajukan Pembiayaan Jaminan Properti di MOFI.

Kelebihan melakukan jaminan properti di sini adalah proses pencairannya yang cepat, bebas pilih skema angsuran dan tenor hingga 5 tahun, serta bisa menjaminkan lebih dari satu properti.

Jadi, segera kunjungi MOFI jika kamu membutuhkan tambahan dana, misalnya untuk membuat surat izin usaha.

You may also like