Mortgage atau lebih dikenal sebagai Hipotek adalah instrumen kredit atau pinjaman jangka panjang yang dimanfaatkan oleh debitur (peminjam) untuk keperluan seperti membiayai pembelian properti.
Hipotek juga disebut sebagai utang jangka panjang, karena jumlah yang besar dan tenor pelunasan yang bisa mencapai puluhan tahun. Untuk mengajukan mortgage di Indonesia, kamu harus memenuhi syarat seperti pelunasan down payment (DP) dan skor kredit yang bagus.
Nah, untuk kamu yang sedang merencanakan rumah atau kediaman masa depan, maka pelajari selengkapnya tentang mortgage dalam artikel ini.
Pengertian Mortgage
Mortgage adalah sebuah kredit atau pinjaman dalam jumlah besar yang digunakan untuk membeli atau mengembangkan rumah, tanah, dan berbagai jenis keperluan berkaitan dengan properti. Debitur akan menyetujui tenor atau durasi pembayaran kredit dengan kreditur (pemberi pinjaman).
Mengutip Rocket Mortgage, biasanya pembayaran tenor atau cicilan mortgage akan ditambah dengan bunga yang juga disetujui oleh kedua pihak. Properti yang mau dibeli atau dikembangkan akan menjadi jaminan utama untuk kreditur. Hal ini berarti, jika kamu gagal membayar tenor tersebut, maka kreditur berhak untuk mengambil dan menyita properti jaminan sampai tenor serta dendanya dibayar.
Saat mengajukan mortgage, ada prosedur hukum dan proses persetujuan yang panjang sebelum pinjaman disetujui oleh kreditur. Umumnya, pemberi pinjaman mortgage di Indonesia adalah bank dan lembaga keuangan.
Objek jaminan mortgage
Pengajuan mortgage di Indonesia harus disertai jaminan yang bernilai setara. Makanya, biasanya pengajuan mortgage properti akan menggunakan properti yang sama sebagai jaminan. Selain itu, beberapa objek jaminan mortgage adalah:
- Tanah dan bangunan di atasnya.
- Sertifikat tanah dan rumah.
- Izin atau hak untuk memakai, membangun usaha, dan mendirikan bangunan di atas tanah.
- Bunga tanah yang dibayar secara tunai atau hasil tanah.
Karakteristik Mortgage
Beberapa karakteristik mortgage yang harus kamu ketahui:
- Droite de suite: hak tanggungan yang melekat pada benda yang dijaminkan meskipun benda sudah pindah kepemilikan di masa mendatang.
- Droit de preference: dalam urusan pemenuhan kredit atau utang, debitur wajib mengutamakan pembayaran ke kreditur penjamin.
- Ondeelbaar: jaminan tidak bisa dibagi-bagi, jadi ketika pelunasan objek akan dikembalikan seutuhnya pada debitur.
- Verhaalsrecht: kreditur tidak berhak atas aset yang dijaminkan, mereka hanya berhak atas pelunasan utangnya. Objek tetap menjadi milik debitur seutuhnya.
- Accesoir: agunan dan jaminan mortgage akan kembali kepada pemilik asli atau debitur ketika utang lunas.
- Absolut: meskipun ada tuntutan atau permasalah hukum terkait objek jaminan, kredit tetap berhak memegangnya.
- Asas publisitas: dalam proses peresmiannya harus melibatkan pihak ketiga, contohnya PPAT yang mengurus akta perjanjian di kantor pertanahan atau BPN.
Jenis-Jenis Mortgage
Melansir Investopedia, berikut adalah empat jenis mortgage yang umum diajukan debitur:
1. Fixed-Rate Mortgage
Sesuai namanya, mortgage ini punya suku bunga tetap. Dengan kata lain, selama proses pelunasan utang atau pinjaman, debitur akan membayar agunan dengan tambahan bunga yang sama setiap bulannya. Fixed-Rate Mortgage disebut juga sebagai mortgage tradisional.
2. Adjustable-Rate Mortgage (ARM)
ARM adalah perkembangan dari Fixed-Rate Mortgage, suku bunganya akan tetap atau tidak berubah pada masa awal pelunasan, misalnya 4 tahun pertama dari tenor 15 tahun mortgage. Nantinya suku bunga tersebut akan berubah alias naik-turun pada sisa periode pelunasan mortgage.
Suku bunga tahun-tahun awal biasanya akan lebih rendah dari rata-rata, untuk membantu debitur dalam mengatur keuangannya. Meski begitu, dalam ARM akan ditetapkan limit atau suku bunga maksimal selama periode pelunasan pinjaman.
3. Interest-Only Loans
Jenis mortgage ini jarang ada di Indonesia, tapi tetap dapat diajukan dengan persyaratan yang lebih rumit dan ketat. Sebab, dalam mortgage ini, debitur diizinkan untuk hanya membayar bunga pinjaman saja dalam periode waktu yang disetujui.
Namun, setelah periode tersebut berakhir, debitur harus membayar angsuran plus bunganya. Jenis mortgage ini dapat menyebabkan balloon mortgage, dan berisiko mengganggu keuangan debitur.
4. Balloon Mortgage
Nah, seperti yang telah disinggung di atas, balloon mortgage adalah akibat dari pilihan debitur untuk hanya membayar bunga pada periode tertentu. Balloon mortgage berarti jenis pinjaman yang pembayarannya akan membengkak atau bertambah banyak pada fase akhir pinjaman. Hal tersebut justru akan merugikan debitur, karena mereka selama ini tidak membayar mortgage yang telah diambil.
Prosedur Hukum untuk Mengajukan Mortgage
Mortgage dapat diajukan melalui bank atau lembaga keuangan, namun secara garis besar, berikut adalah prosedur pengajuan mortgage:
- Mengajukan permintaan mortgage langsung ke bank, biasanya dibantu oleh developer jika rumah baru atau perorangan jika untuk dana renovasi rumah.
- Dokumen persyaratan diterima oleh bank dan akan dilakukan pemeriksaan terhadap riwayat finansial calon debitur seperti skor kredit hingga sejarah pinjaman lainnya.
- Apabila disetujui, bank akan menyusun dokumen perjanjian kredit.
- Jika bentuk objeknya rumah baru, sebelum mortgage dan akta perjanjian kredit disetujui, kamu harus mengajukan pembuatannya akta resmi ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dapat juga dibantu oleh developer.
- PPAT nanti akan yang akan mengeluarkan akta mortgage dan perjanjian kredit yang resmi antara kamu dan bank. Dokumen tersebut sudah sah secara hukum.
Contoh Mortgage
Di Indonesia, contoh mortgage yang paling umum adalah Kredit Pemilikan Rumah atau KPR. Pinjaman atau kredit ini digunakan orang Indonesia untuk dapat membeli rumah atau properti.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
KPR adalah pinjaman jangka panjang untuk kepemilikan tanah dan rumah yang dibangun di atasnya. KPR lebih sering diajukan dan dijamin oleh bank. Mereka akan mencairkan dana atau uang yang sesuai harga rumah untuk dibayarkan kepada developer terlebih dahulu.
Nantinya, kamu dan bank akan menyetujui tenor atau cicilan KPR sesuai kesepakatan. Jaminan yang diberikan kepada bank adalah SHM (Sertifikat Hak Milik) dan HGB (Hak Guna Bangunan). Saat sudah lunas nanti, dokumen tersebut akan dikembalikan dan namanya akan kembali jadi nama debitur. Namun, jika gagal bayar, bank berhak menyita dan menjual properti ke orang lain.
Itulah pemaparan lengkap tentang mortgage yang harus kamu tahu. Dapat disimpulkan bahwa mortgage adalah jenis kredit dan pinjaman yang dapat kamu manfaatkan untuk membeli dan merenovasi atau mengembangkan rumah. Dana tersebut harus dikembalikan dalam periode tenor yang disetujui.
Selain pengajuan mortgage lewat bank, kamu juga dapat mengajukan pinjaman untuk kebutuhan renovasi rumah dan perkembangan bisnis melalui pembiayaan berjamin dari MOFI.
MOFI menyediakan pinjaman dengan jaminan sertifikat properti dan BPKB mobil. Selain persyaratan dokumen yang lebih mudah, proses pencairannya pun cepat. Untuk tenor angsurannya pun dilunasi sampai 5 tahun, lho!
Penasaran cara mengajukannya? Klik di sini untuk pelajari lebih lengkap dan ajukan pinjaman di MOFI!