Baik take over atau over kredit rumah, keduanya punya surat perjanjian yang sama. Istilah take over atau over kredit hanya tentang perspektif.
Take over adalah ketika seseorang membeli atau melanjutkan kredit rumah orang lain, sementara over kredit adalah ketika seseorang ingin menjual rumahnya yang masih terikat kredit.
Kedua hal tersebut dapat dilakukan secara “bawah tangan” atau melalui bank. Maka, berikut adalah pemaparan lengkap beserta contoh surat perjanjian take over rumah.
Contoh Surat Perjanjian Take Over Rumah
Sebelum melihat contoh-contohnya, mengutip Rumah 123, berikut adalah beberapa informasi penting yang harus ada di dalam surat perjanjian take over rumah:
- Data diri asli penjual dan pembeli, seperti nama lengkap, NIK, alamat sesuai KTP, hingga jenis pekerjaan masing-masing.
- Tulis alasan pembuatan surat, yakni over kredit rumah.
- Cantumkan tanggal dan tahun pembuatan surat.
- Tuliskan juga alamat lengkap objek take over, alias rumah.
- Pasal penting yang berisi informasi: harga rumah, metode pelunasan baru, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan cara penyelesaian perselisihan di kemudian hari.
Nah, setelah tahu apa saja yang harus dicantumkan dalam surat perjanjian take over rumah, berikut ada dua contohnya:
Contoh Surat Perjanjian Take Over Rumah di Bawah Tangan
Proses take over rumah ini tidak melibatkan bank, maka surat perjanjiannya hanya untuk bukti hitam di atas putih atau pembuktian saja.
Saksi dalam prosesnya juga bukan yang berbadan hukum atau bank, maka memang risikonya lebih tinggi. Berikut adalah contohnya:
Contoh Surat Perjanjian Take Over Rumah lewat Bank
Proses take over rumah yang satu ini dapat dikatakan sebagai cara resmi, karena pastinya diawasi bank dan harus ada badan hukum seperti notaris.
Berikut adalah contohnya:
Risiko Take Over atau Over Kredit Rumah di Bawah Tangan
Meski memang take over rumah di bawah tangan punya proses yang lebih mudah dan tidak banyak pihak, namun ada banyak risiko, bahkan sengketa, yang akan kamu hadapi ke depannya, seperti:
- Saat pembeli gagal membayar cicilan dari rumah yang sudah di-take over, maka penjual tetap harus bertanggung jawab atas gagal bayar dan dendanya. Pihak bank yang tidak mengetahui hal tersebut, ditambah nama debitur yang disimpan oleh bank masih penjual, membuat mereka hanya akan memberi teguran dan menagih ke penjual.
- Pembeli bisa saja melunasi cicilan, tapi pihak penjual tidak mau menyerahkan sertifikat yang sudah diambil dari bank. Pasalnya, nama yang tercantum dalam dokumen tersebut masih nama penjual atau debitur awal.
- Bank juga tidak akan mengembalikan sertifikat rumah kepada pihak yang tidak terdaftar atau mereka ketahui. Ujung-ujungnya tetap harus melibatkan pihak hukum untuk mengganti nama atau membalikkan nama dari pihak penjual (debitur pertama) ke pembeli (debitur baru).
- Pada beberapa kasus, penjual yang nakal menawarkan dan memberikan over kredit rumah pada beberapa pembeli. Alhasil ketika mau ditempati, terjadi sengketa terkait siapa yang berhak menempati rumah tersebut.
- Penjual juga bisa mendapatkan risiko serupa, ketika pembeli yang secara sepihak dan tanpa memberi kabar mengalihkan kredit ke debitur baru lainnya.
Cara Take Over dan Over Kredit Rumah
Untuk menghindari sengketa seperti di atas, sebaiknya lakukan take over dan over kredit melalui bank serta notaris, seperti cara berikut:
Dengan notaris:
- Pembeli dan penjual rumah yang sudah menyetujui harga mendatangi kantor notaris. Jangan lupa untuk bawa data diri masing-masing, seperti sertifikat, akta jual-beli rumah, KTP, NPWP, KK, slip gaji, dan surat keterangan kerja.
- Notaris akan mengecek data milik penjual terlebih dahulu, setelah sesuai notaris akan mengeluarkan akta pengikatan jual-beli atas pengalihan hak tanah dan bangunan.
- Kemudian, notaris akan membuat surat kuasa pelunasan cicilan dan surat pernyataan pergantian kepemilikan rumah untuk diserahkan ke bank.
- Setelah data diri, surat kuasa, dan dokumen hukum terkumpul, pembeli dan penjual tinggal menyerahkan dokumen ke bank yang disetujui sejak awal.
Dengan bank:
- Bank akan melakukan analisis terhadap kemampuan finansial calon debitur baru atau pembeli.
- Jika tidak ada kendala, permohonan over kredit akan disetujui.
- Nanti pembeli akan diminta untuk menandatangani perjanjian kredit baru, akta jual beli (AJB), dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).
- Kemudian, debitur baru pun resmi menjadi pemilik baru dan penanggung cicilan.
Biaya dan Pembayaran Take Over Rumah
Biaya yang dibebankan bank kepada pembeli atau orang yang take over rumah adalah 2 hingga 3% dari pokok cicilannya. Namun, siapkan juga uang untuk biaya notaris. Setelah biaya awal ini, pembeli atau debitur baru dapat memilih cara pembayaran take over rumah sesuai kemampuannya:
Bayar lunas
Pertama adalah pembeli langsung melunasi rumah yang di-take over. Biasanya hal ini dilakukan untuk menghindari suku bunga yang tinggi, atau ketika rumah yang KPR-nya sudah sisa beberapa tahun saja.
Melanjutkan KPR
Cara ini yang paling umum dilakukan, terlebih jika rumah yang dikredit masih dalam tenor panjang. Biasanya debitur baru akan mendapatkan suku bunga dan cicilan yang lebih murah dari cicilan debitur pertama.
Surat perjanjian take over harus selalu dibuat dan disetujui kedua pihak saat membeli rumah, apartemen, atau ruko yang masih dalam kredit. Lebih baik menggunakan proses take over resmi atau melalui bank, agar terjaga keamanannya.
Selain mengajukan take over KPR melalui bank, kamu juga dapat mengajukan pinjaman dan pendanaan untuk kebutuhan hidup atau bisnis melalui pembiayaan berjamin dari MOFI.
MOFI memberikan pinjaman dengan jaminan sertifikat properti dan BPKB mobil. Proses pencairannya pun cepat dan mudah dengan tenor angsuran bisa dilunasi sampai 5 tahun.
Tertarik? Klik link ini untuk mengajukan pembiayaan berjamin MOFI!