Moladin Mofi Artikel

Home » Properti » Apa Itu Akad Kredit? Ketahui Persyaratan, Proses, hingga Biayanya

Apa Itu Akad Kredit? Ketahui Persyaratan, Proses, hingga Biayanya

by Ahmad Yusuf
akad kredit adalah

Untuk memiliki rumah impian, kamu dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank. Tahap terpenting dalam KPR adalah akad kredit, di mana bank telah menyetujui proses pembiayaan rumah baru kamu.

Dalam proses persiapan akad kredit, bank juga tidak akan secara sembarang memberikan kredit atau membiayai proses pembelian rumah. Ada ragam syarat yang harus kamu penuhi tentunya.

Nah, berikut adalah informasi lengkap tentang akad kredit untuk kamu yang mau mengajukan KPR.

Apa Itu Akad Kredit?

Akad kredit adalah proses kesepakatan perjanjian atau kontrak untuk pinjaman atau kredit. Kontrak tersebut adalah tanda bahwa kamu, sebagai debitur, telah diberikan pembiayaan dari kreditur (bank).

Kamu akan melakukan pengembalian biaya tersebut dalam bentuk angsuran atau cicilan. Biasanya cicilan tersebut dibayarkan secara bulanan.

Akad kredit juga menandakan bahwa program KPR-mu disetujui dan akan dijalankan sesuai plafon yang disepakati.

Pihak-pihak yang terlibat dalam akad kredit adalah:

  • Bank sebagai pemberi kredit/pembiayaan.
  • Notaris yang memastikan akad kredit dan jual-beli rumah bersifat legal.
  • Penjual rumah, individu atau developer/pengembang.
  • Pembeli rumah, sebagai penerima kredit yang berkewajiban membayar angsuran.

Unsur-Unsur dalam Akad Kredit

Beberapa unsur penting yang harus tercantum dan terlibat dalam proses akad kredit adalah:

a. Kreditur

Pihak yang memberikan pinjaman atau kredit kepada debitur, umumnya adalah bank.

b. Debitur

Pihak yang membutuhkan pendanaan dan mendapatkan kredit dari bank. Debitur wajib memenuhi berbagai persyaratan penting.

c. Asas kepercayaan

Dalam hal ini adalah kepercayaan dari kreditur bahwa dana yang diberikan akan dikembalikan oleh debitur dalam jangka waktu yang disepakati.

d. Kesepakatan bersama

Kesepakatan melibatkan kreditur dan debitur terkait plafon (tenggat waktu) pembayaran/KPR, bunga KPR, hingga besaran denda jika telat bayar angsuran.

e. Tenggat waktu

Untuk akad kredit rumah atau KPR, biasanya diberikan waktu 5, 10, 15, hingga 20 tahun. Beberapa bank bahkan memberikan waktu lebih panjang jika angka dananya besar. Hal tersebut akan disepakati oleh bank dan debitur.

f. Risiko

Ragam risiko yang coba diprediksi dan mitigasi adalah telat bayar angsuran hingga gagal bayar.

Baca Juga  7 Ide Bisnis untuk Pemula, Modal Kecil untung Besar

g. Bunga pinjaman

Bunga adalah keuntungan yang diterima oleh kreditur. Besarannya biasa beragam, beberapa bank memberikan bunga flat atau angka yang sama dalam 3-5 tahun. Setelah itu bunga pinjaman akan dalam masa floating atau naik turun.

Dokumen yang Dibutuhkan dalam Akad Kredit

Beberapa dokumen yang harus kamu dan developer atau penjual siapkan agar proses akad kredit berjalan lancar adalah:

1. Sertifikat bukti hak properti/tanah dan IMB

Biasanya sertifikat pertama akan atas nama PT developer atau nama pemilik sebelumnya. Sama halnya dengan surat Izin Mendirikan Bangunan. 

Nantinya sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa properti tersebut resmi. Nantinya kamu telah dilimpahkan kuasa atau kepemilikan terhadap tanah dan bangunan dari developer atau penjual.

2. Surat kuasa memberikan hak tanggungan

Developer atau penjual juga harus menyiapkan surat kuasa memberikan hak tanggungan. Dokumen tersebut sebagai penanda resmi bahwa kamu akan bertindak sebagai debitur yang memiliki kewajiban atas pembayaran atau pelunasan KPR.

3. Akta jual beli

Akta jual beli akan dibuat oleh notaris untuk menandakan proses jual-beli antara kamu dengan penjual/developer. Dokumen AJB akan menjadi persyaratan penting untuk melakukan akad kredit rumah. Setelah KPR disetujui, kamu akan mendapatkan salinan AJB.

4. Dokumen perjanjian kredit

Dokumen ini berisi kesepakatan antara kamu dan bank. Perjanjian kredit akan menunjukkan besaran angka angsuran, plafon, hingga detail bunga pinjaman. Setelah disetujui dan ditandatangani, kamu juga akan mendapatkan dokumen salinannya.

5. Pengakuan utang dan kuasa menjual

Surat ini adalah bentuk mitigasi risiko yang dilakukan oleh bank saat debitur tidak dapat melunasi atau menjalankan kewajibannya membayar angsuran KPR. Bank berhak menarik dan menjual rumah tersebut.

6. Polis asuransi

Bank biasanya akan menawarkan beberapa asuransi rumah, seperti untuk risiko kebakaran dan bencana alam. Kamu dapat mempertimbangkan hal tersebut dengan matang, apakah mau menggunakan asuransi bank atau dari pihak eksternal.

Proses Akad Kredit

Ada 3 fase penting dalam proses akad kredit di antaranya adalah:

Sebelum akad kredit

Dalam fase ini tahapannya adalah:

  • Pengajuan KPR dari debitur, biasanya dibantu oleh developer.
  • Pengajuan KPR disetujui dan bank akan mengirimkan surat persetujuan kredit.
  • Bank akan menentukan waktu akad kredit dan diinformasikan ke kamu.
  • Proses penetapan biaya angsuran KPR.
  • Bank akan mempersiapkan dokumen-dokumen terkait, seperti dipaparkan di atas.
Baca Juga  Apakah Bisnis Franchise Menguntung? Pelajari Keuntungan, Risiko, Cara Kerja, dan Contohnya

Ragam syarat yang harus dipenuhi sebelum akad kredit dilakukan adalah:

  • Debitur/pembeli:
    • KTP debitur
    • KTP pasangan dan surat nikah, jika sudah menikah
    • Kartu Keluarga
    • NPWP
  • Developer/penjual:
    • Sertifikat tanah
    • IMB
    • Bukti pembayaran PBB
    • Dokumen pendukung

Selama akad kredit

Dalam akad kredit, prosesnya adalah:

  • Debitur mengunjungi kantor cabang yang ditentukan bank.
  • Proses pembacaan dokumen perjanjian kredit oleh bank dan debitur.
  • Proses tanya jawab oleh bank dan debitur.
  • Setelah perjanjian telah disetujui, bank dan debitur akan menandatangani dokumen tersebut.
  • Akad kredit selesai dilakukan dan debitur resmi menjalankan program KPR.

Setelah akad kredit

Beberapa dokumen yang debitur harus terima:

  • Surat perjanjian kredit
  • AJB
  • Surat pengakuan utang dan hak menjual
  • Sertifikat bukti hak properti/tanah dan IMB
  • Surat kuasa memberikan hak tanggungan
  • Dokumen polis asuransi rumah
  • Surat pelunasan utang dan sertifikat kepemilikan properti akan diberikan setelah KPR lunas

Biaya Akad Kredit

Secara umum, biaya akad kredit adalah 7% hingga 10% dari nilai plafon KPR. Namun, beberapa developer biasanya memberikan promo khusus, di mana kamu tak perlu membayar biaya akad KPR sepeser pun.

Dapat disimpulkan bahwa proses akad kredit adalah tahapan krusial dalam program KPR. Kamu yang ingin memiliki rumah idaman wajib memahami dengan baik proses persiapan hingga akad kredit selesai. Pastikan dokumen yang kamu siapkan lengkap dan dokumen yang diterima juga tepat nantinya.

Setelah punya rumah impian, kamu mau memulai bisnis? Tenang, kamu tak perlu khawatir jika tak diberikan oleh bank, karena ada pembiayaan berjamin dari MOFI. Kamu dapat mengajukan pinjaman dan pendanaan untuk menjalankan atau mengembangkan bisnis.

MOFI menyediakan pinjaman dengan jaminan sertifikat properti. Proses pencairannya pun cepat dan mudah. Kamu dapat membayar angsuran pinjaman hingga 5 tahun, lho!

Klik di sini untuk pelajari persyaratan secara lengkap dan ajukan pinjaman di MOFI!

You may also like