Moladin Mofi Artikel

Home » Tips » Mau Over Kredit Rumah? Ketahui Jenis-Jenis, Cara, dan Biayanya

Mau Over Kredit Rumah? Ketahui Jenis-Jenis, Cara, dan Biayanya

by Ahmad Yusuf
over kredit rumah

Over kredit rumah adalah salah satu cara menjual atau membeli rumah yang masih dalam program Kredit Pemilikan Rumah atau KPR. Untuk kamu yang baru mau membeli rumah, over kredit dapat menjadi solusi menemukan properti dengan harga lebih murah.

Sementara untuk kamu yang mau menjual rumah karena tidak mampu melanjutkan KPR, over kredit adalah solusi untuk menemukan orang yang menggantikanmu memenuhi angsuran KPR.

Makanya, yuk, kenali ragam jenis over kredit, cara mengajukan, hingga biayanya di bawah ini.

Pengertian Over Kredit

Over kredit adalah proses mengambil alih kredit atau angsuran untuk sebuah properti atau barang. Over kredit melibatkan debitur lama, debitur baru, dan bank. Secara sederhana, over kredit rumah adalah proses memindahkan cicilan kredit rumah yang masih berjalan dari debitur lama ke debitur baru.

Biasanya, sebuah rumah yang masuk dalam daftar over kredit karena debitur sebelumnya tidak mampu melanjutkan pembayaran KPR-nya. Sementara untuk calon debitur baru, proses over kredit ini dapat menjadi solusi untuk mendapatkan rumah baru dengan harga yang agak lebih murah.

Selain proses pengalihan kredit dari satu debitur ke debitur lainnya, over kredit rumah juga dapat dilakukan antar bank. Contohnya adalah ketika mendekati masa floating KPR, debitur akan memindahkan produk KPR-nya dari satu bank ke bank lain yang punya program bunga lebih rendah atau stabil.

Jenis Over Kredit Rumah

Nah, berdasarkan penjelasan di atas, ada tiga jenis over kredit rumah berdasarkan situasi dan tujuan.

1. Jual beli

Jenis over kredit rumah ini untuk kamu yang mau membeli rumah atau mengambil alih kredit orang lain. Proses ini melibatkan kamu, pemilik sebelumnya, dan bank. Jenis ini mencakup proses jual beli rumah.

2. Over kredit rumah di bawah tangan

Jenis ini sering dianggap tidak resmi karena tidak melibatkan bank penyedia program KPR. Kesepakatan hanya terjadi antara pembeli dan penjual. Alhasil, nama dalam beban kredit tidak berubah, tetap milik debitur pertama atau penjualnya.

Namun, harap berhati-hati dalam melakukannya, jika ada masalah pada pembayaran KPR di masa mendatang, maka, nama debitur pertama tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh. Jika gagal, maka rumah akan disita.

Baca Juga  Surat Izin Usaha: Pengertian, Fungsi, serta Syarat dan Cara Membuatnya

3. Antar bank

Jenis over kredit ini berarti memindahkan program KPR dari satu bank ke bank baru. Proses take over ini melibatkan debitur, bank awal yang memberikan KPR, dan bank baru. Prosesnya biasa lebih cepat karena kamu sudah punya riwayat pinjaman dan nilai appraisal rumah.

Kelebihan Over Kredit Rumah

Beberapa kelebihan over kredit rumah daripada mengajukan KPR dari awal, antara lain:

  • Rumah biasanya sudah siap huni, plus lingkungan sudah ramai penghuni lain.
  • Harga jual/beli rumah akan lebih rendah dari pasaran atau harga rumah baru.
  • Suku bunga KPR lebih rendah atau program yang ditawarkan lebih mudah dipenuhi.
  • Kamu dapat memeriksa kondisi rumah terlebih dahulu sebelum setuju untuk membeli.

Cara dan Biaya Over Kredit Rumah

1. Cara over kredit rumah lewat bank

Cara:

  • Kreditur lama dan calon kreditur baru menghadap ke bagian kredit bank untuk mengajukan peralihan KPR.
  • Keduanya mengajukan permohonan ambil kredit dari debitur lama ke debitur yang baru.
  • Bank akan melakukan pemeriksaan dokumen dan memutuskan apakah KPR dapat dipindahkan ke debitur baru.
  • Setelah disetujui, debitur baru dan lama akan menandatangani perjanjian kredit baru, juga akta jual beli serta pengikatan jaminan (SKMHT).

Syarat dan dokumen:

  • Data dan info properti.
  • Fotokopi sertifikat yang berisi keterangan atau tanda bahwa properti sedang dijaminkan pada bank terkait.
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Fotokopi perjanjian kredit dan surat perolehan kredit.
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir lengkap dengan bukti pelunasan (STTS).
  • Bukti pembayaran angsuran terakhir sebelum over kredit.
  • Buku tabungan kreditur baru dan lama untuk pembayaran angsuran.
  • Fotokopi KTP, KK, akta nikah (jika sudah menikah) milik kreditur lama dan baru.

Biaya over kredit:

  • Biaya provisi dan administrasi
  • Biaya notaris
  • Biaya asuransi (jika disediakan bank dan dikonfirmasi oleh debitur baru)
  • Biaya appraisal rumah

2. Cara over kredit rumah lewat bawah tangan

Perlu diingat bahwa cara ini termasuk over kredit rumah yang tidak resmi karena tanpa pihak bank.

Cara over kredit:

  • Calon debitur dan debitur lama akan bertemu untuk mengecek kondisi rumah serta memahami kondisi KPR.
  • Untuk calon debitur wajib untuk memastikan semua dokumen termasuk bukti AJB awal, BPHTB awal, SPPT awal, dan surat PBB dari debitur lama.
  • Cek juga kapan terakhir KPR dibayarkan debitur lama.
  • Setelah semua dokumen dan informasi sudah valid, maka kedua debitur akan menyetujui proses over kredit.
  • Dari situ debitur baru yang akan mulai membayar KPR debitur lama, tapi nama sertifikat rumah akan tetap menggunakan nama debitur lama.
Baca Juga  Green Business: Definisi, Contoh, dan Strateginya

Biasanya tidak ada biaya apapun dalam jenis over kredit ini.

3. Cara over kredit rumah antar bank

Cara:

  • Melengkapi aplikasi permohonan take over KPR ke bank baru.
  • Setelah disetujui, bank baru akan membuat surat kepada bank awal yang isinya menanggung pelunasan sisa KPR.
  • Setelah bank asal memberikan persetujuan, debitur harus segera menghubungi layanan pelanggan untuk membuat laporan pelunasan.
  • Setelah itu, debitur akan mendapatkan email pemberitahuan pelunasan.
  • Dari situ, debitur akan menjalankan program KPR baru.

Syarat dan dokumen:

  • Dokumen aplikasi permohonan KPR baru yang telah diisi.
  • Fotokopi KTP, KK, akta nikah (jika sudah menikah), NPWP, rekening koran tiga bulan terakhir.
  • Slip gaji dan surat keterangan kerja untuk pekerja/karyawan.
  • Akta mendirikan perusahaan untuk pengusaha.
  • Surat izin praktik bagi profesional.
  • Sertifikat tanah/properti, IMB, denah properti, AJB, dan PBB.

Biaya over kredit:

  • Biaya penalti dari bank awal
  • Biaya provisi dan administrasi
  • Biaya notaris
  • Biaya asuransi (jika disediakan bank dan dikonfirmasi oleh debitur baru)
  • Biaya appraisal rumah

Over kredit rumah dapat menjadi solusi untuk dua situasi. Pertama untuk kamu yang sudah menjalankan KPR tapi sedang mengalami masalah finansial, kedua adalah kamu yang mau membeli rumah baru dengan harga yang lebih rendah. 

Namun, pastikan kamu melakukan over kredit rumah melalui bank agar lebih aman dan dilindungi oleh hukum. Selain, over kredit rumah, kamu juga dapat menggunakan pembiayaan berjamin dari MOFI untuk mendapatkan pendanaan untuk memenuhi kebutuhan hingga menjalankan bisnis.

MOFI menyediakan pinjaman dengan jaminan sertifikat properti. Proses pencairannya pun cepat dan mudah. Kamu dapat membayar angsuran pinjaman hingga 5 tahun, lho!

Kunjungi halaman ini untuk pelajari persyaratan secara lengkap dan ajukan pinjaman di MOFI!

You may also like