Moladin Mofi Artikel

Home ยป Mengenal SHMSRS: Definisi, Jenis, Persyaratan, dan Biaya Mengurusnya

Mengenal SHMSRS: Definisi, Jenis, Persyaratan, dan Biaya Mengurusnya

by Ahmad Yusuf
Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun

Ketika kamu ingin membeli properti seperti unit apartemen, mengurus kepemilikan SHMSRS adalah suatu hal yang penting untuk diperhatikan.

Memahami tentang hal ini sangatlah krusial, terutama karena menyangkut instrumen hukum yang memberikan kepemilikan penuh atas rumah susun atau apartemen.

Oleh karena itu, memiliki pemahaman terkait SHMSRS juga sangat diperlukan sebelum memutuskan membeli properti.

Untuk kamu yang ingin mempelajari mengenai serba-serbi SHMSRS, simak terus artikel ini sampai akhir, ya!

Apa itu SHMSRS

Surat Hak Milik atas Rumah Susun yang disingkat sebagai SHMSRS adalah dokumen legal yang diberikan kepada pemilik unit suatu bangunan rumah susun atau apartemen.

Di Indonesia, dasar hukum SHMSRS telah diatur di dalam UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Mengutip dari laman Kompas.com, SHMSRS dikenal sebagai bukti bahwa kamu telah memiliki kekuasaan terhadap unit apartemen yang dimiliki.

SHMSRS juga dapat memberikan kepastian hukum kepada pemilik unit bahwa mereka memiliki hak atas bagian bersama, seperti lahan tempat bangunan berdiri, lobi, lift, kolam renang, dan fasilitas umum lainnya.

Selain hak kepemilikan, SHMSRS adalah tanda kepada pemilik untuk turut serta dalam pemeliharaan bagian bersama, seperti membayar iuran pengelolaan, keamanan, serta aturan yang harus ditaati.

Dokumen SHMSRS yang telah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan surat kepemilikan yang sah dan diakui secara hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap tindakan yang merugikan pemiliknya. 

Umumnya masa berlaku SHMSRS adalah paling lama hingga 30 tahun, setelah itu dapat diperpanjang kembali selama 20 tahun.

Meskipun begitu, peraturan masa berlaku SHMSRS dapat bervariasi, tergantung pada kebijakan yang ditetapkan BPN kepada pihak pengembang atau developer properti.

Jenis-Jenis Sertifikat Kepemilikan Rumah Susun

Ketika kamu ingin membeli unit apartemen, hal yang perlu diperhatikan adalah jenis sertifikat apa yang akan diurus.

Untuk lebih detailnya, berikut adalah beberapa jenis sertifikat kepemilikan rumah susun yang perlu kamu pahami:

1. Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) / HBG Mlik

SHKRS / HGB Milik adalah salah satu jenis dokumen legal yang memberikan kepemilikan atas satuan rumah susun atau apartemen, di mana properti dibangun di atas lahan milik perorangan atau developer.

Baca Juga  Penting! Begini Gambaran Estimasi dan Cara Hitung Biaya Renovasi Rumah

Dalam konteks ini, SHKRS / HGB Milik menunjukkan status hak milik yang berada di bawah Hak Guna Bangunan (HGB), sehingga sertifikat atas rumah susun perlu diperpanjang setelah masa berlaku habis.

Sertifikat ini dapat memberikan pemiliknya jaminan hukum yang kuat atas properti mereka, pemilik juga bisa menjual, mewariskan, atau mengalihkan hak atas unit apartemen yang dimiliki.

2. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG)

Jenis sertifikat kepemilikan berikutnya adalah SKBG, dokumen ini merupakan bukti yang menyatakan kepemilikan atas sebuah bangunan yang berdiri di atas lahan yang tidak dimiliki, seperti lahan milik pemerintah atau tanah wakaf.

Sertifikat ini dapat memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk memanfaatkan bangunan apartemen, namun tidak mencakup hak atas tanah di mana tempat bangunan berdiri.

Menimbang status kepemilikan tanah berada di pihak lain, pemilik SKBG harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemilik tanah.

Serupa dengan SHKRS / HBG Milik, pemilik SKBG juga harus memperbarui izin dan hak guna jika masa berlaku habis. Umumnya, masa berlaku SKBG mengikuti masa berlaku hak tanah tersebut. 

3. Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL)

Sertifikat HPL merupakan dokumen yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengelola suatu lahan yang bukan merupakan miliknya.

HPL tidak memberikan hal kepemilikan penuh atas tanah, melainkan lebih sebagai hak pengelolaan yang diberikan oleh pemilik lahan untuk tujuan tertentu.

Artinya, tanah yang dikelola akan tetap menjadi hak pemilik tanah aslinya, sementara pemegang HPL memiliki hak eksklusif untuk mengatur, menggunakan, serta mengelola lahan tersebut.

4. Sertifikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Sertifikat PPJB adalah kontrak pendahuluan yang mengikat dan valid secara hukum antara penjual dan pembeli.

PPJB juga dapat diartikan sebagai bukti komitmen kedua belah pihak sebelum transaksi jual beli properti diselesaikan secara formal, seperti melalui Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris atau Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Baca Juga  Gadai BPKB Mobil: Tips Aman, Keuntungan, dan Cara Mengajukan

Dalam beberapa kasus, PPJB sangatlah penting karena dapat membantu memberikan bukti bahwa kamu telah membeli properti yang bersangkutan, sehingga tidak akan dijual ke pihak lain selama proses tersebut.

5. Strata Title

Dikutip dari artikel Nerd Wallet, strata title merupakan bukti kepemilikan properti yang biasanya digunakan untuk rumah susun atau apartemen, baik atas unit pribadi maupun hak bersama atas fasilitas umum.

Karena sertifikat ini umumnya digunakan di dalam pengelolaan bangunan dengan banyak pemilik, setiap pemegang strata title memiliki tanggung jawab atas biaya pemeliharaan area bersama.

Apartemen dengan strata title sering kali menjadi instrumen investasi yang menguntungkan, terutama di daerah urban yang memiliki permintaan tinggi atas hunian bertingkat.

Persyaratan Mengurus SHMSRS

Untuk mengurus SHMSRS, terdapat beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi. Jika diperuntukkan untuk membuat sertifikat baru, biasanya pihak pengembang yang akan membantu mengurus.

Berikut adalah dokumen untuk mengurus SHMRS yang harus dipenuhi berdasarkan informasi yang dikutip dari laman Menpan

  • Fotocopy Identitas KTP/KK
  • Surat Permohonan
  • Sertifikat Hak Atas Tanah
  • Surat Izin Layak Huni
  • Akta Pemisahan HMSRS
  • Surat Keterangan Advice Planning (AP)
  • Proposal Pembangunan Rumah Susun
  • Permohonan Jumlah Unit Satuan Rumah Susun
  • Surat Pengesahan Pertelaan Rumah Susun

Biaya Mengurus SHMSRS

Biaya yang dikenakan untuk mengurus SHMSRS adalah bervariasi, tergantung pada kebijakan pemerintah dan developer yang bersangkutan.

Jika mengacu pada peraturan pemerintah, tarifnya dihitung per bidang tanah, yaitu sebesar Rp 75.000 untuk pemecahan sertifikat dengan skala 1 : 1,000.

Sementara untuk perpanjangan SHMSRS, biaya yang dikenakan sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. 

Demikian adalah penjelasan mengenai SHMSRS dan hal-hal penting yang perlu dipahami saat akan mengurus sertifikat kepemilikan rumah susun.

Jika kamu sedang membutuhkan pinjaman dana secara cepat, mudah, dan aman, MOFI hadir sebagai jawabannya.

MOFI menghadirkan program pembiayaan dengan jaminan sertifikat properti dan BPKB mobil bagi kamu yang sedang membutuhkan pinjaman untuk modal usaha.

Yuk, pelajari program pinjaman dana tunai di MOFI!

You may also like