Jika sedang berminat untuk mengambil KPR, sepertinya kamu bisa mempertimbangkan untuk melakukan take over KPR. Take over KPR adalah langkah mengambil alih kredit rumah yang sedang berjalan.
Take over KPR dikenal lebih mudah disetujui perbankan dan punya biaya angsuran atau cicilan yang lebih rendah. Sebab, kamu yang melakukan take over KPR hanya akan melanjutkan proses pembayaran dari pemilik rumah pertama atau penjual.
Berikut adalah penjelasan lengkap tentang take over KPR yang harus kamu ketahui.
Apa Itu Take Over KPR?
Take over KPR adalah proses pengambilalihan kepemilikan rumah yang masih dalam masa kredit. Seseorang yang melakukan take over berarti berniat untuk melanjutkan pembayaran angsuran rumah tersebut dan nantinya hunian itu akan menjadi miliknya. Praktik ini sudah cukup sering dilakukan, terutama di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Beberapa manfaat take over KPR yang dapat kamu rasakan adalah:
- Harga rumah lebih murah karena beberapa persen sudah dibayarkan oleh pemilik awal.
- Kreditnya lebih mudah disetujui oleh bank.
- Proses pengalihan kepemilikan dan kredit lebih cepat serta efisien.
- Suku bunga rendah, meskipun KPR sudah berjalan, kamu tetap dianggap sebagai debitur baru. Biasanya untuk masa awal KPR akan punya suku bunga yang rendah.
- Harga cicilan lebih terjangkau karena sisa harga sudah berkurang.
Jenis-Jenis Take Over KPR
Ada tiga jenis take over KPR yang dapat kamu lakukan berdasarkan cara melakukannya, yaitu:
1. Take over antar bank
Cara take over KPR ini adalah dengan memindahkan program KPR dari satu bank ke bank baru. Dalam prosesnya, jenis take over ini melibatkan debitur pertama, bank awal yang memberikan KPR, calon debitur baru, dan bank penyedia kredit yang baru. Jenis ini termasuk proses take over yang resmi.
Sebab, bank mengetahui bahwa debitur lama sudah tidak sanggup melanjutkan kreditnya. Maka, nanti kredit tersebut akan dialihkan pada debitur baru. Prosesnya biasa lebih cepat, terlebih sudah ada appraisal rumah dan kamu punya kredit skor yang bagus.
2. Take over jual beli
Jenis take over KPR ini dianggap sebagai proses jual-beli, dan biasanya dilakukan menggunakan bank yang sama. Jadi istilahnya kamu hanya mengambil alih kredit dari debitur sebelumnya dan melanjutkan pembayaran ke bank yang sama.
Berbeda dari jenis sebelumnya yang melibatkan dua bank berbeda. Cara ini juga semakin mudah apabila kamu adalah nasabah dari bank tersebut, karena riwayat perbankanmu sudah tercatat oleh bank.
3. Take over bawah tangan
Harap berhati-hati jika melakukan take over KPR di bawah tangan. Sebab, biasanya jenis kredit ini tanpa pengawasan bank. Kesepakatan hanya terjadi antara kamu sebagai pihak yang mau take over, dengan pihak penjual yang mau over kredit. Risikonya adalah nama dalam beban kredit tidak berubah, tetap tercantum nama debitur pertama.
Hal tersebut dapat menyebabkan sengketa di kemudian hari, terutama jika penjualnya nakal atau berbuat curang. Contohnya setelah kamu take over KPR hingga selesai, penjual nakal bisa saja menyebut bahwa rumah itu adalah miliknya dan tidak mau menjualnya lagi kepadamu. Meskipun kamu yang membayar KPR sampai lunas, secara hukum properti masih milik debitur pertama.
Biaya Take Over KPR
Jika kamu mau melakukan take over KPR, sebaiknya pastikan bahwa debitur pertama sudah mencicil rumah tersebut minimal satu hingga dua tahun. Selama periode tersebut, sertifikat rumah biasanya sudah terbit dan dipegang oleh bank. Hal tersebut akan lebih mudah memastikan keabsahan rumah.
Nah, umumnya biaya take over KPR adalah sekitar 2% hingga 3% dari pokok cicilan KPR debitur pertama. Namun, biasa bank juga menerapkan angka yang lebih tinggi, makanya perhatikan baik-baik, ya.
Cara Melakukan Take Over KPR
Melansir Rumah 123, berikut adalah syarat dan cara melakukan take over KPR:
Persyaratan
- KTP dan KK debitur pertama serta debitur baru
- NPWP
- slip gaji terbaru
- buku tabungan asli dan nomor rekening
- fotokopi riwayat pembayaran kredit
- fotokopi surat PBB.
- fotokopi IMB
- fotokopi sertifikat rumah dengan stempel bank
- fotokopi perjanjian kredit
Cara melakukan
- Tentukan bank yang menyediakan jasa take over KPR, sebaiknya kamu dan penjual menyetujui bank yang sama.
- Kumpulkan dokumen persyaratan dari pihak pembeli dan penjual, seperti yang telah disebutkan di atas.
- Untuk penjual atau orang yang melakukan over kredit, sebaiknya menuliskan surat pemberitahuan terlebih dahulu ke bank pemberi kredit pertama.
- Ajukan semua dokumen dari pembeli dan penjual untuk proses pemeriksaan bank.
- Jika diterima, take over KPR resmi dilakukan dan debitur baru sudah mulai wajib membayar cicilan.
Take Over vs Over Kredit
Perbedaan keduanya ada pada siapa yang melakukan dan tujuannya.
Take over KPR adalah ketika orang ingin membeli rumah yang masih dikredit melalui KPR. Dengan kata lain take over KPR adalah istilah untuk proses pembelian atau pengalihan kredit.
Sementara, over kredit adalah ketika orang ingin menjual rumah yang masih dalam kredit karena alasan seperti; tidak mampu bayar atau ada kebutuhan finansial lain. Hal ini berarti, over kredit adalah istilah untuk menjual atau menawarkan kredit rumah ke pihak lain.
Take over KPR adalah solusi untuk kamu yang mau membeli rumah baru dengan harga yang lebih terjangkau. Tidak hanya karena rumah sudah dibayar beberapa tahun, tapi juga suku bunga dan cicilannya pun akan lebih terjangkau. Rumah masa depanmu dapat dicicil dengan lebih tenang.
Namun, sebaiknya kamu melakukan take over KPR di bawah pengawasan bank, ya. Supaya kamu tidak terkena sengketa di masa mendatang. Selain mengajukan take over KPR melalui bank, kamu juga dapat mengajukan pinjaman dan pendanaan untuk kebutuhan hidup atau bisnis melalui pembiayaan berjamin dari MOFI.
MOFI memberikan pinjaman dengan jaminan sertifikat properti dan BPKB mobil. Selain itu, proses pencairannya pun cepat dan mudah. Untuk tenor angsuran bisa dilunasi sampai 5 tahun.
Tertarik untuk mengajukan pembiayaan berjamin MOFI? Klik di sini untuk daftarkan diri!