Moladin Mofi Artikel

Home ยป Apa Saja Keunggulan Rumah Subsidi? Ketahui Juga Harga Terbaru dan Cara Mengajukannya

Apa Saja Keunggulan Rumah Subsidi? Ketahui Juga Harga Terbaru dan Cara Mengajukannya

by Ahmad Yusuf
rumah subsidi

Untuk bisa mendapatkan hunian layak dengan biaya yang masih terjangkau, pemerintah Indonesia mengeluarkan program rumah subsidi. Program ini pun biasanya ditawarkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.

Rumah jenis ini tetap harus dicicil menggunakan sistem KPR, yang membedakannya adalah harga dan jenis bantuan serta pembiayaan yang lebih terjangkau. Jenis bantuannya bisa berupa tenor yang lebih panjang, cicilan per bulan lebih terjangkau, hingga harga rumah yang lebih murah.

Lalu, apa pro dan kontra beli rumah jenis ini, berapa harganya, juga apa saja persyaratannya? Berikut pembahasan selengkapnya.

Apa Itu Rumah Subsidi?

Rumah subsidi adalah jenis perumahan dan hunian yang pembayarannya dengan harga yang lebih ringan karena bantuan (subsidi dan keringanan) dari pemerintah atau penyelenggaranya. Rumah subsidi, dilansir Settlement, bertujuan untuk memberikan bantuan bagi pembelinya untuk membayar cicilan rumah sesuai dengan kemampuannya.

Di Indonesia sendiri, salah satu persyaratan masyarakat yang dapat mengajukan atau membeli rumah subsidi adalah besaran gajinya. Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR), pemerintah menetapkan persyaratan gaji tidak lebih dari Rp4.000.000 untuk dapat mengajukan rumah jenis ini.

Ada beberapa program subsidi yang disediakan oleh pemerintah dan badan khusus. Untuk program pembiayaan lain, seperti Tapera, punya persyaratan maksimal gaji yang berbeda, yakni Rp8 juta per bulan. Maka untuk memilih program rumah subsidi pun harus benar-benar memerhatikan persyaratannya. 

Kelebihan dan Kekurangan Beli Rumah Subsidi

Kelebihan:

  1. DP, angka cicilan, dan suku bunga terjangkau: dengan DP biasa hanya 1% atau bahkan Rp0, rumah subsidi bisa dicicil dengan suku bunga tetap (fixed rate) sebesar 5%, Jika harga rumahnya Rp200 juta, maka setiap bulannya kamu hanya perlu membayar Rp1,3 juta-an sampai tenor habis.
  2. Tenor cicilan panjang: untuk MBR yang mengajukan rumah ini, diberikan panjang tenor hingga 20 tahun, sementara masyarakat yang berstatus PNS mendapatkan tenor hingga 30 tahun.
  3. Tidak terkena PPN: rumah subsidi tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebab dikategorikan sebagai rumah sederhana, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan.
  4. Rumah dibangun oleh pengembang: seperti rumah non-subsidi, ada pengembang yang ditunjuk oleh penyelenggara atau pemerintah untuk membangun rumah subsidi. Rumah tersebut juga akan punya Sertifikat Laik Fungsi atau SLF.
Baca Juga  Berencana Gadai Sertifikat Rumah Tanpa Survey? Pahami Apa Saja Risikonya!

Kekurangan:

  1. Biasanya di wilayah pinggiran: kekurangan pertamanya adalah lokasi yang kurang strategis. Untuk kamu yang kerja di Jakarta, mungkin kamu bisa mendapatkan rumah di pinggiran sekitar Jakarta, seperti Kalideres, Cibubur, hingga Cileungsi.
  2. Ukuran rumah cukup kecil: karena masuk rumah sederhana, maka luas bangunannya hanya 20-35 meter persegi. Sementara luas tanahnya 60-200 meter persegi.

Cara Mengajukan Kredit Rumah Subsidi

Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi untuk mengajukannya:.

Persyaratan

  • WNI yang sudah menikah atau berusia minimal 21 tahun.
  • Punya penghasilan tetap dengan maksimal Rp4 juta (rumah tapak) atau Rp7 juta (rumah sejahtera susun).
  • Belum pernah memiliki atau membeli rumah sebelumnya.
  • Belum pernah menerima bantuan dan subsidi pemerintah yang berkaitan dengan perumahan sebelumnya.
  • Sudah bekerja minimal 1 tahun dan punya NPWP, SPT (pajak tahunan), serta PPh.

Dokumen yang harus dilengkapi

  • Mengisi formulir aplikasi kredit, lengkap dengan pas foto pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
  • Fotokopi KTP pemohon dan pasangan, KK, surat nikah (jika sudah menikah), dan NPWP.
  • Bagi pemohon pekerja: Slip gaji terakhir, Surat Keterangan Penghasilan, dan Surat Keterangan Kerja.
  • Bagi pemohon wiraswasta: SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), Surat Keterangan Domisili, dan laporan keuangan 3 bulan terakhir.
  • Surat Izin Praktik bagi pemohon profesional atau konsultan.

Harga Rumah Subsidi Terbaru

Rata-rata harga rumah subsidi di tahun 2024 adalah Rp170 hingga Rp230 juta-an, tergantung wilayah atau lokasi. 

Menurut data Rumah123, berikut adalah harga rumah subsidi di beberapa lokasi di Indonesia:

  • Pulau Jawa, kecuali Jabodetabek, dan Sumatera, kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai) dipatok seharga Rp166 juta-an.
  • Pulau Kalimantan, kecuali Murung Raya dan Mahakam Ulu, dipatok seharga Rp177 juta-an.
  • Pulau Sulawesi, Bangka Belitung, Mentawai, dan Kepri, dipatok seharga Rp173 juta-an.
  • Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Anambas, serta ragam Kabupaten seperti Murung Raya dan Mahakam Ulu, dipatok seharga Rp185 juta-an.
  • Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dipatok seharga Rp185-190 juta-an.
  • Pulau Papua, yakni Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan, dipatok seharga Rp220-240 juta-an.
Baca Juga  Manajemen Keuangan: Definisi, Fungsi, dan Cara Mengelolanya

Jenis Pembiayaan Kredit Rumah Subsidi

1. Subsidi Bantuan Uang Muka

SBUM merupakan bantuan pemerintah untuk memenuhi setengah atau seluruh biaya down payment (DP) rumah subsidi pemohonnya.

2. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan

FLPP merupakan fasilitas likuiditas pembiayaan rumah jenis ini secara penuh dan bisa digunakan untuk rumah tapak serta susun. Persyaratannya agak berbeda, yakni pemohon harus berpenghasilan maksimal Rp8 juta per bulan, lalu pemohon juga tidak boleh menjual atau menyewakan rumahnya sama sekali.

3. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan

BP2BT adalah program bantuan untuk membiayai sebagian atau seluruh DP rumah. Total subsidi yang diberikan sebesar Rp32,4 juta dan pemohon disyaratkan untuk punya dana tabungan sebesar 5% dari harga huniannya.

4. Tabungan Perumahan Rakyat

Tapera saat ini menjadi program yang didorong pemerintah. Tapera adalah program cicilan ringan dan pembiayaan renovasi atau perbaikan rumah. Selain itu, ada juga program bantuan pembiayaan pembangunan rumah di tanah sendiri dan FLPP untuk rumah jenis ini.

Tertarik untuk punya rumah subsidi? Jika kamu memenuhi persyaratan di atas, maka jangan ragu untuk mengajukannya. Sebab, persyaratannya cukup mudah dan kamu dapat mencicil rumah masa depan dengan biaya terjangkau setiap bulannya.

Selain pengajuan rumah subsidi dari pemerintah, kamu dapat mengajukan pinjaman dan pendanaan untuk kebutuhan renovasi rumah dan perkembangan bisnis melalui pembiayaan berjamin dari MOFI.

MOFI memberikan pinjaman dengan jaminan sertifikat properti dan BPKB mobil. Selain itu, proses pencairannya pun cepat dan mudah. Untuk tenor angsuran bisa dilunasi sampai 5 tahun.

Tertarik untuk mengajukan pembiayaan berjamin MOFI? Klik di sini untuk daftarkan diri!

You may also like