Moladin Mofi Artikel

Home » Pinjaman » Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah: Apa Saja Syarat dan Pertimbangannya?

Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah: Apa Saja Syarat dan Pertimbangannya?

by Ahmad Yusuf
pinjaman jaminan sertifikat rumah

Saat akan melakukan pinjaman dalam jumlah besar, sertifikat rumah biasanya menjadi pilihan yang akan dijadikan jaminan. Namun, sebelum kamu melakukannya, sebaiknya ketahu dulu hal-hal di bawah ini agar justru tidak malah merugikan.

Kenalan dengan Kredit Multiguna

Bagi kamu yang belum tahu, Kredit Multiguna atau biasa disingkat KMG merupakan salah satu produk pinjaman unggulan, selain Kredit Tanpa Agunan atau KTA.

Bedanya, KMG ini fasilitas kredit yang diberikan penyedia jasa pinjaman lainnya hanya untuk orang-orang yang memiliki penghasilan, baik tetap maupun tidak tetap.

Selain itu, jika KTA tidak membutuhkan jaminan untuk mendapatkan pinjaman, KMG justru membutuhkan agunan atau jaminan.

Itulah sebabnya, salah satu syarat KMG adalah adanya aset atau surat-surat berharga seperti BPKB kendaraan pribadi dan juga sertifikat rumah.

Jadi, KMG ini bisa menjadi pilihan pinjaman jika kamu membutuhkan dana yang besar.

Manfaat Jaminan dengan Sertifikat Rumah

Inilah beberapa manfaat menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan pinjaman:

1. Nilainya Tinggi

Sertifikat rumah biasanya memiliki nilai tinggi sehingga pinjaman yang akan diberikan juga lebih besar. Jadi, jika kamu memang sedang membutuhkan dana besar, tentu sertifikat rumah bisa menjadi pilihan tepat.

2. Proses Lebih Cepat

Dibandingkan jenis pinjaman lainnya, menggadaikan dengan jaminan sertifikat tanah memiliki proses pencarian dana yang relatif cepat. Pertimbangannya karena hal yang sudah disebutkan di atas, yaitu sertifikat tanah dianggap sebagai jaminan yang bernilai.

Dengan begitu, pihak pemberi pinjaman cenderung untuk memprosesnya dengan cepat.

3. Bunga Sangat Kompetitif

Jika melakukan pinjaman dengan menggadaikan sertifikat tanah, bunga yang didapatkan biasanya cukup kompetitif dibandingkan dengan jenis pinjaman lainnya.

Namun, pastikan kamu menyesuaikan dengan tenor sesuai kemampuan agar kondisi tidak terbebani. Apalagi jika pinjaman yang dilakukan tergolong besar.

4. Tidak Perlu Ada Jaminan Tambahan

Karena sertifikat rumah sudah bernilai tinggi, maka kamu tidak perlu memberikan aset lain sebagai jaminan tambahan. Rumah saja sudah cukup sebagai jaminan.

Syarat Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika kamu ingin melakukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah, yaitu sebagai berikut.

Baca Juga  Pakai MOFI Bisa Tebus Motor Listrik DP 0 Rupiah di Jakarta Fair 2024

1. Untuk Peminjam Berstatus Pegawai

  • Berstatus sebagai pegawai tetap.
  • Sudah bekerja minimal selama dua  tahun.
  • Berusia maksimal 55 tahun saat kredit berakhir.
  • Khusus untuk pegawai kontrak, diharuskan memiliki jabatan setidaknya manager atau supervisor atau profesional.
  • Memiliki pendapatan minimal Rp5 juta per bulan.
  • Sudah bekerja minimal selama lima tahun.

2. Untuk Peminjam Berstatus Wiraswasta

  • Memiliki surat ijin usaha atau praktek dan berpengalaman di bidang usahanya minimal dua tahun berturut-turut.
  • Berpenghasilan minimal Rp5 juta per bulan.
  • Berusia maksimal 60 tahun saat kredit selesai.
  • Mempunyai NPWP atau SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai dengan peraturan.
  • Ada agunan yang bisa diikat sempurna.

3. Dokumen Pinjaman Sertifikat Rumah sebagai Jaminan

  • Fotokopi KTP, suami dan istri jika sudah menikah.
  • Fotokopi Surat Nikah, jika sudah menikah.
  • Pas foto pemohon & suami/istri berukuran 3×4.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi NPWP Pribadi atau SPT PPH 21.
  • Slip gaji asli terakhir milik pemohon dan suami/istri dan/atau surat keterangan penghasilan lainnya yang asli dan sah.
  • Fotokopi rekening koran/giro/tabungan selama tiga bulan terakhir.
  • Surat Keterangan Kerja Asli.
  • Fotokopi izin praktik atau profesi.
  • Fotokopi Legalitas Usaha/Surat Izin Usaha/Surat Keterangan Usaha (Akta Pendirian/AD-ART, SIUP, TDP, dan NIB) dari instansi yang berwenang.
  • Fotokopi dokumen jaminan berupa sertifikat, IMB, dan bukti lunas PBB tahun terakhir.
  • Fotokopi laporan keuangan selama dua tahun terakhir.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

Melakukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah ini tidak bebas risiko. Ada banyak kerugian yang akan kamu rasakan jika tidak memperhatikan hal-hal di bawah ini.

1. Kenali Kondisi Keuangan Diri

Hitung dengan cermat kemampuan keuanganmu. Hitung rata-rata pemasukan setiap bulan, lalu kurangi dengan pengeluaran wajib setiap bulan. Lihatlah apakah selisihnya sudah lebih dari cukup untuk membayar cicilan.

Jika masih cukup, tentu mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah bisa dilakukan. Jika tidak, sebaiknya tahan dulu keinginan untuk meminjam. Apalagi jika kamu memiliki cicilan lain yang masih harus dibayarkan tiap bulan.

2. Lakukan Penghitungan Utang dengan Baik

Kondisi keuangan dirasa sudah mumpuni? Sekarang waktunya untuk melakukan penghitungan rasio utang.

Baca Juga  Pinjaman Dana Tunai: Definisi dan Jenis-jenisnya

Ini wajib dilakukan agar permohonan pinjaman yang diajukan lebih mudah dikabulkan. Pastikan rasio utang yang kamu miliki tidak melebihi angka 30% dari penghasilan bulanan.

Metode penghitungan ini juga efektif untuk meminimalisir risiko terjadinya kredit macet karena semakin kecil rasio utang, maka semakin mudah kamu untuk melunasinya.

3. Perhatikan Suku Bunga yang Ditetapkan

Saat melakukan pinjaman, kamu akan dibebankan dengan suku bunga sehingga nilai cicilan yang harus dibayar semakin besar. Rata-rata suku bunga pinjaman adalah sebesar 9% – 14,25% per tahun.

Jadi, carilah layanan dengan suku bunga yang sesuai dengan kondisi keuangan yang kamu miliki.

4. Pilih Lembaga Pinjaman dengan Tenor yang Tepat

Kamu harus memilih lembaga pinjaman dengan cermat dan teliti agar jaminan sertifikat rumah tetap aman. Lalu, pilihlah yang memberikan tenor beragam sehingga kamu memiliki lebih banyak pilihan.

Salah satunya adalah MOFI. Di sini, periode pinjaman dana tunai Pembiayaan Jaminan Properti yang ditawarkan mulai dari 6 dan 12 bulan untuk skema balloon payment dan 12 – 60 bulan untuk skema angsuran tetap.

Selain pencairan dananya yang cepat, MOFI juga bisa melakukan take over dari lembaga pembiayaan lain, baik multifinance, bank, atau pun BPR.

5. Pastikan Bisa Melakukan Pembayaran dengan Lancar

Memiliki pinjaman, berarti kamu harus bisa membayarnya dengan lancar. Jangan sampai pinjaman yang kamu lakukan ini menjadi kredit macet yang bisa menodai reputasi keuanganmu di masa depan.

Pastikan untuk tidak “menggali 2 lubang sekaligus” atau mengajukan dua pinjaman di tempat berbeda secara bersamaan. Cara ini akan membuatmu kesulitan untuk membayar utang dengan lancar.

Lalu, prioritaskan penghasilan tiap bulan untuk membayar angsuran. Jika perlu, sediakan rekening khusus untuk membayar angsuran sehingga tidak tercampur dengan pengeluaran lain.

Jika tekadmu sudah bulat untuk melakukan pinjaman, MOFI bisa menjadi pilihan lembaga yang tepat. Selain rumah, kamu juga menggadaikan rumah toko/rumah kantor, gedung kos/kontrakan, apartemen, bahkan ruangan kantor.

Yuk, segera kunjungi situs MOFI untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah kamu!

You may also like