Moladin Mofi Artikel

Home » Tips » Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan yang Wajib Diketahui, Apa Saja?

Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan yang Wajib Diketahui, Apa Saja?

by Ahmad Yusuf
syarat bayar pajak motor tahunan

Pajak merupakan salah satu hal yang wajib dipenuhi oleh masyarakat. Jenisnya juga beragam, salah satunya adalah pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap satu tahun dan lima tahun sekali. Selain nominalnya, kamu juga harus tahu apa saja syarat bayar pajak motor tahunan yang harus dipenuhi.

Kamu bisa melihat keterangan pembayaran pajak melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bisa dibilang, STNK adalah bukti bahwa kendaraan dapat melintas di jalan raya secara legal. 

Tanpa adanya surat ini, kendaraan yang kamu pakai akan rawan terkena denda maupun tilang.

Apa Saja Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan?

Perlu kamu ketahui bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor, tak terkecuali roda dua dilakukan setiap setahun dan lima tahun sekali. Saat membayarkan pajak tahunan, pemilik kendaraan akan mendapatkan stempel pada STNK yang merupakan bukti pengesahan telah membayar pajak. 

Sementara itu, ketika membayarkan pajak lima tahunan, pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK sekaligus plat nomor kendaraan baru dengan masa pakai untuk 5 tahun berikutnya. Jadi, pembayaran pajak lima tahunan ini juga bisa dikatakan sebagai penggantian plat nomor baru. 

Secara garis besar, syarat bayar pajak motor tahunan untuk perorangan dan perusahaan sedikit berbeda. Apabila kamu ingin membayar pajak motor tahunan pribadi, berikut ini syarat yang harus dipenuhi: 

  • KTP asli maupun salinannya.
  • BPKB salinan dan aslinya.
  • STNK yang asli berikut salinannya.

Adapun, syarat bayar pajak motor tahunan untuk korporat atau perusahaan, di antaranya: 

  • BPKB yang asli dan salinannya.
  • STNK asli berikut salinannya.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP), alamat usaha, dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Khusus untuk TDP dan SIUP, siapkan salinan dan aslinya. 
  • Lampiran surat kuasa apabila pengurusan pajak tahunan dilakukan oleh pihak lain. Pembuatan surat tersebut harus disertai dengan kop surat, tanda tangan pihak yang memberikan kuasa, dan stempel perusahaan. 

Sementara itu, syarat bayar pajak motor tahunan untuk penggantian plat nomor dan pembuatan STNK baru bagi perorangan, di antaranya: 

  • KTP salinan dan aslinya.
  • BPKB asli dan salinannya.
  • STNK yang asli berikut salinannya.
  • Kendaraan roda dua untuk kebutuhan pengecekan fisik (nomor mesin dan nomor rangka). 
Baca Juga  Hustle Culture Adalah Budaya Kerja: Ciri-Ciri, Dampak, dan Solusinya

Sementara itu, bagi perusahaan, syarat bayar pajak motor tahunan untuk penggantian plat nomor dan STNK baru, yaitu: 

  • Membawa asli berikut salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). 
  • STNK asli dan salinannya.
  • BPKB salinan dan aslinya. 
  • Melampirkan surat kuasa resmi dari perusahaan.
  • Membawa serta kendaraan untuk dilakukan cek fisik nomor rangka dan mesin. 

Setelah semua syarat bayar pajak motor tahunan lengkap, jangan lupa untuk menyiapkan biaya pajaknya. Adapun, besar biaya yang harus kamu bayar bisa dilihat dari lembar STNK. Kamu juga dapat membayarkan pajak tahunan di Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru. 

Akan tetapi, khusus untuk pembayaran pajak lima tahunan harus dilakukan di Samsat yang sesuai domisili motor. Ini karena pajak lima tahunan mewajibkan adanya kendaraan untuk dilakukan cek fisik.

Bayar Pajak Motor Tahunan Online

Jadi, kamu sudah mengetahui apa saja syarat bayar pajak motor tahunan. Sekarang ini, membayar pajak kendaraan sudah lebih mudah karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini hadir sebagai pengganti dari aplikasi Samsat Online Nasional (Salmonas).

SIGNAL menjadi aplikasi yang membantu masyarakat lebih mudah bayar pajak tahunan kendaraan bermotor tanpa harus mengunjungi kantor Samsat terdekat. Dengan begitu, kamu dapat lebih menghemat tenaga dan waktu. Cara bayar pajak tahunan kendaraan melalui aplikasi SIGNAL sangat mudah, berikut ini langkah-langkahnya: 

  • Pastikan kamu sudah memiliki aplikasi SIGNAL. Apabila belum, kamu bisa unduh aplikasinya di Play Store maupun App Store. 
  • Lalu, lakukan registrasi dengan memasukkan data diri seperti nama lengkap, nomor KTP, alamat email, nomor ponsel yang aktif. 
  • Selanjutnya, kamu akan diminta untuk mengunggah foto KTP dan swafoto untuk kebutuhan biometrik.
  • Setelah itu, kamu akan mendapatkan kode OTP yang sudah dikirimkan pada SMS. Masukkan kode tadi di kolom yang tersedia. 
  • Lakukan verifikasi ulang dengan meng-klik tautan yang kamu dapatkan di kotak masuk email. 

Setelah melakukan proses registrasi, selanjutnya kamu wajib mendaftarkan data mengenai kendaraan bermotor yang kamu punya, terutama yang ingin kamu bayarkan pajaknya. Ada dua cara berbeda untuk mendaftarkan kendaraan, apakah kendaraan tersebut adalah milik pribadi atau orang lain. 

Baca Juga  Mengenal Arti Finansial: Strategi Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis

Jika kendaraan tersebut adalah milik sendiri, berikut ini cara mendaftarkannya:

  • Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor” dan pilih menu “Milik Pribadi atau Sendiri”.
  • Kemudian, masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor atau NRKB, lanjutkan dengan memasukkan 5 digit nomor rangka yang terakhir.
  • Pilih menu “Lanjutkan”.

Sementara itu, apabila kamu berniat untuk mendaftarkan kendaraan bermotor milik orang lain, berikut ini langkah-langkahnya: 

  • Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor” lanjutkan dengan memilih menu “Milik Keluarga Satu KK”.
  • Masukkan pula Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit nomor rangka yang paling terakhir. 
  • Kemudian, ketikkan nomor KTP dan unggah foto KTP dari pemilik kendaraan. 
  • Pilih menu “Lanjutkan”.

Sekarang, kendaraan kamu sudah berhasil tercatat dan terdaftar di aplikasi. Kamu pun bisa melanjutkan ke tahapan membayar pajak kendaraan motor tahunan. Berikut ini langkah mudahnya. 

  • Setelah proses registrasi diri dan kendaraan selesai, kamu bisa melanjutkan dengan memilih menu “Lanjut ke Proses Pembayaran”.
  • Kemudian, pilih cara membayar yang sesuai dengan kenyamanan dan kemudahan. 
  • Jika sudah, segera salin kode bayar yang sudah diberikan, tentukan pula bank mana yang kamu pilih untuk bertransaksi. Tekan menu “Lanjut”.
  • Berikutnya, layar akan menampilkan petunjuk pembayaran sesuai dengan jenis bank yang sudah kamu pilih sebelumnya. 
  • Tekan menu “Lanjut” dan kamu bisa segera menyelesaikan transaksi pembayaran pajak motor tahunan.

Nah, itu tadi apa saja syarat bayar pajak motor tahunan dan bagaimana cara melakukan pembayaran jika kamu memilih membayar pajak melalui aplikasi. Tak hanya motor, cara ini juga berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan roda empat atau mobil. 

Jika kamu memiliki mobil dan sedang mencari modal tambahan untuk modal kerja atau usaha, jangan ragu untuk mengajukan pinjaman pembiayaan jaminan BPKB mobil dari MOFI.  

Melalui MOFI, kamu bisa mendapatkan modal tambahan untuk kebutuhan pribadi. Bahkan, pemilik usaha kecil dan menengah bisa memperoleh modal tambahan untuk operasional bisnisnya. Jadi, jangan ragu untuk ajukan pinjaman di MOFI, ya!

You may also like