Moladin Mofi Artikel

Home » Properti » Surat Roya: Pengertian, Fungsi, sampai Cara Mengurusnya

Surat Roya: Pengertian, Fungsi, sampai Cara Mengurusnya

by Ahmad Yusuf
surat roya adalah

Kalau kamu pernah mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kamu pasti sudah tak asing dengan surat roya. Surat roya adalah dokumen yang membuktikan bahwa kamu sudah bebas dari tanggungan utang kredit rumah.

Dalam artikel ini, kami akan mengulas lengkap apa itu surat roya, fungsi, hingga cara mengurusnya. Yuk, simak sampai tuntas!

Apa Itu Surat Roya?

Surat roya adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti bahwa seseorang telah terbebas dari tanggungan utang atau cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Dengan kata lain, surat roya bisa menjadi penanda kalau kamu sudah membayar lunas cicilan KPR.

Proses pelaksanaan roya pun diatur dalam undang-undang, tepatnya di UU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996, yang membahas mengenai Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Ketika surat ini diterbitkan, maka sertifikat hak atas tanah yang dijadikan jaminan akan diserahkan kembali kepada pemiliknya.

3 Fungsi Utama Surat Roya

Secara praktis, surat roya memiliki tiga fungsi utama sebagaimana dijelaskan berikut ini.

1. Bukti Pelunasan Utang

Surat roya adalah bukti sah bahwa seseorang telah melunasi seluruh utangnya sehingga pihak kreditur, biasanya bank, akan melepas Hak Tanggungan atas tanah tersebut dan mengembalikan sertifikat tanahnya kepada pemiliknya.

2. Membebaskan Tanah dari Beban

Penerbitan surat roya juga merupakan bukti bahwa sebidang tanah telah bebas dari segala beban utang. Ini artinya, pemilik tanah kini bebas melakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut tanpa hambatan apa pun.

3. Meningkatkan Nilai Tanah

Keberadaan surat roya bisa meningkatkan nilai jual tanah kalau dibandingkan tanah yang tidak memilikinya. Itu karena surat roya adalah bukti bahwa tanah tersebut telah bebas dari tanggungan utang.

Apa yang Terjadi kalau Kamu Tidak Mengurus Surat Roya?

Efek paling nyata dari kalau kamu tidak mengurus surat roya adalah kamu dianggap masih memiliki utang atau tanggungan atas tanah tersebut. Berikut ini adalah uraian selengkapnya:

  • Status aset masih dalam keadaan utang meski sebenarnya sudah lunas.
  • Kemungkinan munculnya hambatan saat proses jual-beli aset di masa depan.
  • Mengurangi keuntungan dari penjualan aset tersebut karena properti masih berstatus utang.
Baca Juga  Monkey Business: Pengertian, Ciri-Ciri, Contoh Kasus, dan Cara Menghindarinya

Dokumen Persyaratan untuk Mengurus Surat Roya

Nah, kalau melihat dampaknya seperti itu, kamu pasti ingin segera mengurus surat roya bukan? Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang harus kamu siapkan sebagai persyaratan:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon dan kuasa (jika ada).
  2. Surat kuasa kalau dikuasakan.
  3. Formulir permohonan roya yang sudah ditandatangani di atas materai oleh pemohon atau kuasa.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (khusus untuk pengajuan oleh badan hukum).
  5. Dokumen asli sertifikat tanah atau rumah.
  6. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
  7. Salinan APHT yang sudah diparaf oleh Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk disahkan oleh Kepala Kantor sebagai salinan dan pembuatan Sertifikat Hak Tanggungan.
  8. Fotokopi KTP dari pemberi Hak Tanggungan (debitur), penerima Hak Tanggungan (kreditur), dan pihak kuasa kalau ada.

Untuk pengajuan dokumen ini, kamu akan dikenakan biaya Rp 50.000,00 untuk setiap sertifikat Hak Tanggungan. Sementara proses penerbitan dokumen butuh waktu lima hari kerja efektif. 

Cara Mengurus Surat Roya 

Surat roya diterbitkan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh karena itu, sejumlah proses administrasinya membutuhkan kamu untuk datang ke kantor BPN terdekat. 

Berikut ini adalah tahapan proses pengajuan dokumen roya:

  1. Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan penerbitan surat roya dengan lengkap.
  2. Membeli map permohonan yang disediakan oleh kantor BPN setempat.
  3. Mengambil tiket antrean dan menyerahkan berkas kepada petugas loket.
  4. Mengisi formulir balik nama yang berwarna hijau.
  5. Kamu akan diberi satu dokumen perubahan nama institusi kreditur (apabila ada) untuk difotokopi dan digabungkan ke dalam map permohonan.
  6. Menyerahkan seluruh berkas ke bagian loket pengurusan dan petugas akan memberikan surat perintah setor dan pembayaran biaya roya sebesar Rp50.000.
  7. Setelah kamu selesai menyelesaikan pembayaran, petugas akan memberi dua lembar kuitansi, satu berwarna merah dan satu berwarna putih.
  8. Menyerahkan kuitansi ke loket pengurusan dan kamu akan menerima surat roya.
Baca Juga  Ini Dia! Benefit Pinjaman Gadai Apartemen dan Cara Mengajukannya!

Cara Mengurus Surat Roya secara Online

Syukurlah, selain datang langsung ke kantor BPN, sekarang kamu bisa mengajukan permohonan surat roya secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman Web ATR BPN di the.atrbpn.go.id melalui gadget atau komputer.
  2. Buat akun dan login dengan nama pengguna beserta kata sandimu.
  3. Klik menu ‘Pelayanan’ lalu klik ‘Roya’. Pilih ‘Kantor Wilayah’, lalu ‘Kantor Pertahanan’, dan klik ‘Buat Berkas Baru’.
  4. Masukkan nomor hak tanggungan, tahun, dan kode hak tanggungan di kolom yang tersedia. Klik ‘Cari Hak Tanggungan’.
  5. Kamu akan melihat preview sertifikat hak tanggungan. Jika isinya sudah sesuai, klik ‘Unggah’.
  6. Setelah itu akan muncul jenis dan nomor hak tanggungan yang akan diterbitkan surat royanya.
  7. Klik ‘Tambah Sertifikat Roya’ dan unggah. Pastikan kamu memerhatikan detail informasi yang tertulis dalam sertifikat. Kalau sudah benar dan sesuai klik ‘Simpan’.
  8. Unggah surat keterangan roya dari kreditur, formulir permohonan, serta nomor surat keterangan roya. Kemudian klik ‘Unggah’.
  9. Terakhir, kamu akan melihat tampilan konfirmasi berkas dan surat pembayaran.
  10. Lakukan pembayaran tagihan tersebut dan permohonanmu akan diproses oleh BPN.

Dari ulasan di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa surat roya adalah dokumen resmi yang harus kamu dapatkan untuk membuktikan bahwa cicilan KPR-mu sudah lunas dan bebas tanggungan.

Nah, kalau sertifikat properti sudah di tangan dan kamu butuh tambahan modal untuk usaha, MOFI punya Pembiayaan Jaminan Properti yang bisa kamu manfaatkan untuk mengembangkan usaha.

Siapa tahu keuntungan usahanya bisa dipakai buat beli tanah lagi, kan? Yuk, pelajari informasi, syarat, dan ketentuannya di sini!

You may also like