Ingin merintis usaha tapi bingung dengan proses perizinan yang rumit? Di era digital ini, pemerintah Indonesia telah menghadirkan kemudahan melalui Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang memungkinkan pelaku usaha untuk mengajukan berbagai izin usaha online.
Namun, kemudahan yang ditawarkan OSS tak lantas membuat kamu bisa langsung mendaftarkan izin untuk usaha yang kamu jalankan. Tetap ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi dan langkah-langkah yang harus kamu ikuti.
Dengan mengetahuinya, kamu dapat menjalankan usaha secara legal dan aman tanpa harus terjebak dalam proses birokrasi yang berbelit-belit.
Apa Itu OSS?
OSS (Online Single Submission) merupakan sistem untuk mengajukan izin usaha yang tergabung dan berbasis elektronik. Sistem ini diluncurkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2018 untuk mempermudah proses perizinan usaha bagi para pelaku usaha.
Sebelum OSS, para pengusaha harus mengurus izin usaha ke berbagai instansi pemerintah yang berbeda, yang memakan waktu dan biaya. Hadirnya OSS tentunya menyederhanakan proses tersebut dengan menyediakan platform online tunggal, di mana pengusaha dapat mengajukan semua bentuk izin usaha yang diperlukan.
Secara tidak langsung, sistem OSS menawarkan sejumlah manfaat, di antaranya:
- Mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha.
- Menghemat waktu dan biaya.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
- Meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi.
Sementara itu, beberapa perizinan usaha online yang dapat diajukan kepengurusannya melalui OSS, di antaranya:
- NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
- Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
- Izin Usaha Perindustrian (IUI).
- Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Syarat Mengajukan Izin Usaha Online di OSS
Lalu, apakah setiap pemilik usaha harus memiliki izin usaha yang resmi? Setiap pelaku usaha dengan karakteristik berikut ini wajib untuk mempunyai izin usaha resmi bagi bisnis yang dilakukannya:
- Menjalankan usaha dalam bentuk perorangan maupun badan usaha.
- Badan usaha atau bisnis perorangan yang baru didirikan maupun bisnis yang telah beroperasi sebelum pemerintah meluncurkan sistem OSS.
- Usaha dalam skala mikro, usaha kecil, menengah, hingga bisnis skala besar.
- Usaha yang modalnya didapatkan secara lokal maupun bisnis yang mendapatkan tambahan atau memiliki modal campuran dengan pihak asing.
Sebelum mengajukan izin usaha online melalui OSS, pemilik bisnis harus memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. Persyaratan pengajuan izin usaha online untuk perusahaan perseorangan, di antaranya:
- KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
- NPWP perusahaan.
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang sesuai dengan wilayah domisili dan dikeluarkan oleh pemerintah.
- Foto penanggung jawab/pemilik/direktur perusahaan berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Neraca perusahaan.
- Materai Rp6.000.
Selanjutnya, persyaratan perizinan usaha online untuk usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), di antaranya:
- KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
- Foto penanggung jawab/pemilik/direktur perusahaan berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- NPWP, SITU, akta pendirian perusahaan, dan surat pengesahan yang diterbitkan oleh Kemenkumham.
- Surat Izin Gangguan dan Surat Izin Prinsip serta Surat Izin Teknis yang diterbitkan oleh perusahaan yang berwenang.
- Materai Rp6.000.
Sementara itu, syarat mengajukan izin usaha online untuk usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (Tbk), yaitu:
- Salinan SIUP yang berisi informasi perusahaan sebelum memiliki status PT.
- KTP dari penanggung jawab atau pendiri perusahaan.
- Akta pendirian perusahaan.
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) yang menginformasikan bahwa perusahaan sudah melaksanakan penawaran umum.
- Surat Tanda Terima Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STT-LKTP) dengan pembukuan tahun terakhir.
- Pas foto penanggung jawab atau direktur perusahaan sebanyak 2 lembar dengan ukuran 4×6.
Prosedur dan Cara Menggunakan OSS
Setelah mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus izin usaha online, berikut ini prosedur penggunaan website OSS yang bisa kamu perhatikan:
- Membuat ID pengguna.
- Masuk dengan memakai ID pengguna ke sistem OSS.
- Melakukan isi data sehingga bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Bagi pebisnis yang baru memulai usahanya, pastikan untuk telah melaksanakan semua proses untuk bisa mendapatkan izin dasar, perizinan usaha, maupun izin operasional dan komersial, sekaligus komitmennya.
- Sementara itu, bagi usaha yang sudah didirikan sebelumnya, dapat melanjutkan proses perizinan atau mengajukan izin untuk tujuan memperpanjang, mengubah, memperbarui, atau memperluas usaha.
Selanjutnya, cara daftar izin usaha online melalui OSS bisa dengan mengikuti langkah berikut ini.
- Akses ke website OSS. Lalu masuk menggunakan ID pengguna dan pilih menu Daftar.
- Selanjutnya, isi data berupa NIK bagi perseorangan serta nomor pendaftaran atau nomor pengesahan akta pendirian untuk jenis usaha non–perseorangan. Lalu, isi captcha dengan benar dan pilih Submit.
- Kamu akan mendapatkan email dari OSS yang berisikan informasi aktivitasi dan verifikasi.
- Setelah berhasil aktivasi, kamu akan mendapatkan email lagi yang isinya nama pengguna dan alamat sandi yang secara otomatis dikirim dari sistem.
- Kamu bisa kembali masuk ke website OSS, dan pilih menu Masuk dengan memakai nama pengguna dan kata sandi yang tadi diberikan melalui email.
Jika sudah berhasil mengakses akun, langkah selanjutnya adalah mempelajari dengan teliti detail berikutnya yang harus dilakukan untuk bisa mendapatkan NIB dan mengajukan izin usaha online.
Demikian tadi cara mudah mengajukan perizinan usaha online yang perlu kamu ketahui sebagai pemilik usaha.
Apabila kamu memerlukan pinjaman untuk modal usaha, jangan ragu untuk memilih MOFI, andalan untuk pembiayaan apa saja dengan jaminan BPKB mobil kamu.
MOFI telah mendapatkan izin resmi dan berada di bawah pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai layanan terintegrasi, pengajuan pinjaman di MOFI juga tidak perlu banyak dokumen, cukup dengan KTP, KK, dan STNK. Yuk, ajukan pinjaman sekarang!