Moladin Mofi Artikel

Home ยป Fungsi Surat Perjanjian Gadai Rumah, Cara Membuat, dan Contohnya

Fungsi Surat Perjanjian Gadai Rumah, Cara Membuat, dan Contohnya

by Ahmad Yusuf
Surat perjanjian gadai rumah

Saat ini semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk melakukan gadai rumah karena tuntutan kebutuhan atau memerlukan dana cepat di waktu singkat. Akan tetapi, tidak sedikit pula yang lupa kalau proses ini juga perlu adanya surat perjanjian gadai rumah. 

Surat perjanjian untuk menggadai aset, dalam hal ini properti menjadi hal penting. Terlebih kalau kamu melakukan prosedur gadai secara perorangan di luar perusahaan atau lembaga resmi. 

Surat ini berperan sebagai dokumen legal apabila di kemudian hari terjadi kondisi yang tidak sesuai. 

Fungsi Surat Perjanjian Gadai Rumah

Tidak berbeda dengan surat perjanjian lain, pembuatan surat gadai rumah dilakukan guna menjamin kewajiban dan hak antara pihak penggadai dan pemberi gadai. 

Selain itu, surat ini juga mempunyai fungsi lain yang tidak kalah krusialnya dalam proses gadai rumah. Secara garis besar, berikut ini beberapa fungsi dari surat perjanjian gadai rumah: 

1. Dokumen pernyataan pihak yang terlibat

Selain penggadai, dalam surat gadai rumah juga sering kali tertulis identitas dari pihak pemberi gadai. Informasi ini harus disertakan sebagai bukti jika surat perjanjian ini dibuat oleh pihak yang terlibat dalam proses gadai. 

2. Pernyataan nilai taksir dan tempo gadai

Kemudian, surat gadai rumah juga biasanya berisikan informasi tentang nilai taksiran dan tempo gadai. Informasi ini pun tak kalah pentingnya, sehingga kedua pihak yang terlibat tidak saling mencurangi dan mengubah isi perjanjian sepihak. 

3. Menghindari berbagai risiko lain

Pada suatu perjanjian, perselisihan terkadang menjadi salah satu hal yang tidak dapat dihindari. Pun, risiko lain yang mungkin muncul, seperti salah satu pihak meninggal dunia sebelum utang selesai. 

Inilah sebabnya surat perjanjian gadai rumah harus ada sebagai bukti sah antisipasi sehingga risiko bisa ditekan. 

Cara Membuat Surat Perjanjian Gadai Rumah

Dalam membuat surat gadai rumah, ada beberapa elemen yang tidak boleh kamu lupakan, yaitu: 

  • Pihak yang melakukan perjanjian, dalam hal ini adalah pihak yang menggadaikan rumah dan pihak yang memberikan gadai. Informasi lengkap seperti nama, kartu identitas, alamat, pekerjaan, dan nomor kontak harus dituliskan dalam surat.ย ย 
  • Pasal-pasal yang berisikan aturan dan kesepakatan yang disetujui antara pihak yang terlibat. Misalnya besar angsuran bulanan yang harus dibayarkan, besar bunga pinjaman yang dibebankan, denda jika terjadi keterlambatan, dan dampak jika tidak dapat melunasi cicilan, dan berbagai informasi lainnya.ย 
  • Informasi lengkap pihak yang menjadi saksi, seperti nama, alamat, pekerjaan, kartu identitas, dan nomor telepon.ย 
  • Tanda tangan semua pihak yang terlibat dalam proses gadai, seperti pihak yang memberi gadai, pihak penggadai, dan dua orang saksi (satu dari pihak penggadai dan satu dari pihak pemberi gadai). Tanda tangan untuk pihak penggadai dan pemberi gadai dilakukan di atas materai.ย 
Baca Juga  Apa Saja Keunggulan Rumah Subsidi? Ketahui Juga Harga Terbaru dan Cara Mengajukannya

Contoh Surat Perjanjian Gadai Rumah

Supaya lebih memahami bagaimana cara membuat surat perjanjian gadai rumah, kamu bisa perhatikan contoh surat gadai rumah berikut ini. 

Surat Perjanjian Gadai Rumah

Pada hari (___), tanggal (___) bulan (___) tahun (___) telah berlangsung perjanjian antara: 

Nama: ___

Alamat: ___

Pekerjaan: ___

No. KTP: ___

Telepon: ___

Yang bertindak sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama: ___

Alamat: ___

Pekerjaan: ___

No. KTP: ___

Telepon: ___

Yang bertindak sebagai PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah bersepakat untuk melakukan perjanjian gadai rumah dengan ketentuan dan syarat berikut: 

PASAL 1

PIHAK KEDUA melakukan gadai rumah kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA menyetujui dan menerima gadai tersebut. 

Rumah yang digadaikan memiliki Sertifikat Hak Milik dengan No. (___) yang berada di (___) dengan luas tanah sesuai PBB (___) dan luas bangunan (___).

PASAL 2

Rumah yang digadaikan seperti disebutkan pada Pasal 1 merupakan rumah tinggal (___) lantai, dinding tembok, beratap genteng (___), dengan kamar tidur berjumlah (___) dan kamar mandi (___), listrik (___) volt, dan air berupa (___). 

PASAL 3

PIHAK KEDUA menyebutkan bahwa rumah tersebut adalah milik sendiri dengan jaminan berupa sertifikat rumah asli kepada PIHAK PERTAMA.

PASAL 4

PIHAK KEDUA menggadaikan rumah kepada PIHAK PERTAMA dengan tujuan untuk (___)

PASAL 5

PIHAK PERTAMA telah memberikan uang sebesar (Rp___) sebagai nilai gadai rumah kepada PIHAK KEDUA dengan besar bunga (___%) setiap bulannya dan tenggat pembayaran (___) terhitung sejak surat perjanjian gadai rumah ditandatangani. 

PASAL 6

Jika PIHAK KEDUA tidak melakukan kewajiban pembayaran bunga sesuai perjanjian, maka PIHAK PERTAMA akan memutuskan untuk melelang barang jaminan tanpa perlu meminta persetujuan PIHAK KEDUA sebagai pemilik sah barang tersebut. PIHAK KEDUA juga tidak memiliki hak untuk menuntut apapun pada PIHAK PERTAMA.

Baca Juga  Anuitas adalah Metode Perhitungan Bunga, Ini Jenis-Jenisnya serta Rumus dan Cara Menghitungnya

PASAL 7

Jika PIHAK KEDUA berencana untuk menambah masa gadai dengan alasan belum mampu melunasi pinjaman, maka proses lelang akan dibatalkan. 

PASAL 8

PIHAK KEDUA bisa menebus rumah yang digadaikan jika semua utang kepada PIHAK PERTAMA telah selesai. 

PASAL 9

PIHAK KEDUA akan mendapatkan sanksi dari PIHAK PERTAMA dalam bentuk denda uang yang besarnya ditentukan oleh PIHAK PERTAMA jika pembayaran terlambat dilakukan. Jika PIHAK KEDUA dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban pembayaran, maka PIHAK PERTAMA akan memutuskan untuk melelang barang jaminan. 

PASAL 10

Apabila muncul konflik di kemudian hari, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk menyelesaikan konflik secara kekeluargaan. Apabila tidak tercapai jalan tengah, keduanya setuju untuk menyelesaikan konflik melalui jalur hukum.

PASAL 11

Surat perjanjian gadai rumah ini dibuat dua rangkap dengan materai kepada setiap pihak yang terlibat. Selanjutnya, surat ditandatangani kedua belah pihak, sehat jasmani dan rohani, dan tidak mendapatkan paksaan. 

PIHAK PERTAMAPIHAK KEDUA
(โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ)(โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ.โ€ฆโ€ฆโ€ฆ.)
Saksi-saksi:
(โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ.)(โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ)

Itu tadi contoh surat perjanjian gadai rumah yang bisa menjadi referensi jika kamu perlu membuatnya. Kalau butuh pinjaman dana untuk berbagai kebutuhan, seperti modal kerja, modal usaha, investasi, atau kepentingan lainnya, jangan ragu untuk mengajukan pinjaman di MOFI.ย 

You may also like