Moladin Mofi Artikel

Home » Siaran Pers » Prosedur Pelayanan Pengaduan Nasabah MOFI

Prosedur Pelayanan Pengaduan Nasabah MOFI

by Galih Nugraha
Prosedur Pelayanan Pengaduan Nasabah MOFI

Sebagai bagian dari menjaga kepercayaan Nasabah MOFI dalam hal penyelesaian pengaduan yang mengacu pada peraturan OJK dan juga meningkatkan kualitas pelayanan, berikut adalah Prosedur Pelayanan Pengaduan Nasabah MOFI untuk dapat diketahui dan dipelajari:

  1. Nasabah mengajukan pengaduan dengan cara menghubungi:
    1. Call Center: (021- 31141038) 
    2. WhatsApp: 0895-3635-43100
    3. Email: hello@mofi.id 
  2. Customer Service MOFI akan menerima pengaduan dan akan memberikan beberapa informasi tambahan sebagai berikut:
    1. Penjelasan kepada Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah mengenai prosedur singkat Layanan Pengaduan
    2. Verifikasi kebenaran informasi data Nasabah dan mengecek kelengkapan dokumen 
  3. Setelah pengaduan dirasa lengkap dan dokumen yang diberikan sudah terverifikasi, maka pengaduan akan langsung ditangani oleh unit penanganan pengaduan nasabah. 
  4. Penanganan akan dilakukan selama 10 hari kerja setelah dokumen yang diterima sudah lengkap. Jika dibutuhkan, akan ditambahkan 10 hari kerja (Sesuai dengan POJK No 22 tahun 2023). 
  5. Setelah proses selesai, nasabah akan menerima solusi sesuai dengan pengaduan yang telah diajukan. Tiket pengaduan akan ditutup sebagai tanda penyelesaian proses pelayanan. 

Demikian informasi terkait Prosedur Pelayanan Pengaduan Nasabah MOFI. Untuk informasi lebih lanjut terkait MOFI, segera kunjungi media sosial MOFI:

Instagram: @mofi.moladin
Facebook: MOFI
TikTok: @mofi.id
Atau visit website mofi.id

Baca Juga  Beli Motor Smoot di Jakarta Fair 2024 Pastikan Pembiayaannya Pakai MOFI

You may also like